Konten Media Partner

Produksi Lada Hitam di Lampung Menurun, KPPU Selidiki Dugaan Monopoli Tata Niaga

20 Juni 2023 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lada hitam. | Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lada hitam. | Foto: Fakhri Hermansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II menyelidiki terkait adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga lada hitam di Lampung.
ADVERTISEMENT
Penelitian ini dilakukan karena luas area dan produksi lada hitam di Lampung mengalami penurunan. Padahal, Lampung merupakan daerah penghasil lada hitam terbesar di Indonesia.
Berdasarkan data Statistik Perkebunan Unggulan Nasional tahun 2021-2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, diproyeksikan produksi lada hitam di Provinsi Lampung dapat mencapai 15.139 ton pada tahun 2023 (angka sementara).
"Akan tetapi, berdasarkan angka tetap pada periode 2020-2021 dijelaskan bahwa terjadi penurunan luas area dan produksi lada hitam di Provinsi Lampung," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Wahyu menjelaskan, pada tahun 2020 luas area perkebunan lada seluas 45.834 hektare dengan produksi sebesar 15.412 ton, selanjutnya mengalami penurunan luas area pada tahun 2021 menjadi 45.642 hektare dengan jumlah produksi sebesar 15.229 ton.
ADVERTISEMENT
"Merespons kondisi tersebut, KPPU Kanwil II melakukan penelitian terkait hambatan tata niaga lada hitam di Provinsi Lampung untuk melihat apakah terdapat hambatan yang disebabkan oleh perilaku yang berkaitan dengan praktik monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat," jelasnya.
Wahyu menerangkan, penelitian itu telah dilakukan sejak bulan Februari 2023 lalu dan telah mendengarkan keterangan para pihak serta stakeholder terkait dalam tata niaga lada hitam di Provinsi Lampung. Di antaranya yaitu Dewan Rempah Indonesia Wilayah Lampung, Asosiasi Eksportir Lada Indonesia (AELI) Lampung, Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kelompok Tani Lada, dan Pelaku Usaha Eksportir Lada di Provinsi Lampung.
"KPPU menilai bahwa struktur pasar pada industri lada hitam di Provinsi Lampung berada pada struktur pasar oligopoli, kondisi tersebut dilihat dari hanya terdapat tujuh pelaku usaha besar yang melakukan kegiatan usaha pada industri lada hitam di Provinsi Lampung," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga menurutnya, produksi lada hitam di Provinsi Lampung hanya diserap oleh tujuh pelaku usaha eksportir. Dari tujuh pelaku usaha tersebut terdapat dua pelaku usaha penanaman modal asing (PMA).
"KPPU telah mendengarkan keterangan dari lima pelaku usaha eksportir lada di Provinsi Lampung dan terdapat satu pelaku usaha yang tidak kooperatif untuk memberikan keterangan kepada KPPU yaitu PT Natura Perisa Aroma, yang telah tiga kali tidak hadir memenuhi undangan pemberian keterangan kepada KPPU," ungkapnya.
Sementara itu, dari tujuh pelaku usaha eksportir terdapat dua pelaku usaha yang telah menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan, sedangkan empat lainnya yaitu PT Haldin Pacific Semesta, PT Natura Perisa Aroma, PT Agri Spice
Indonesia, dan CV Putera Nusantara belum menyampaikan data dan dokumen sebagaimana yang diminta, serta terdapat satu pelaku usaha yang telah menyampaikan data namun belum sesuai dengan format yang diminta yaitu PT Putrabali Adyamulia.
ADVERTISEMENT
"Dalam penelitian awal yang dilakukan, KPPU menyoroti pergerakan fluktuasi harga lada hitam di tingkat petani yang tidak sesuai dengan pergerakan fluktuasi harga Internasional," tuturnya.
Selain itu, dijelaskan Wahyu, KPPU melihat adanya selisih harga yang tinggi yaitu rata-rata sebesar 37 persen antara perbandingan harga di tingkat petani dengan harga lada hitam pada perdagangan Internasional.
"Menindaklanjuti temuan awal yang didapatkan, KPPU akan melanjutkan proses penelitian untuk melihat apakah terdapat potensi perilaku yang dapat menghambat terwujudnya persaingan usaha yang sehat pada industri lada hitam di Provinsi Lampung," jelasnya.
KPPU juga mengimbau agar pelaku usaha eksportir lada hitam di Provinsi Lampung dapat kooperatif dalam memberikan keterangan dan menyampaikan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam proses kajian yang saat ini sedang berjalan. (Lih/Ans)
ADVERTISEMENT