Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Profil Rektor Universitas Lampung yang Kena OTT KPK
20 Agustus 2022 13:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rektor Universitas Lampung (Unila) yang ditangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) KPK yakni Prof Dr Karomani, M.Si.
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. Karomani lahir di Pandeglang pada 30 Desember 1961, artinya saat ini hampir menginjak usia 61 tahun per tahun 2022.
Suami dari Enung Juhartini ini diketahui pernah menyelesaikan studi perkuliahan pertama di S1 IKIP Bandung. Selanjutnya, melanjutkan S2 Ilmu Sosial di Universitas Padjadjaran (Unpad).
Tak berhenti di sana, Ayah dari kedua anaknya ini turut menyelesaikan studi S3 Ilmu Komunikasi di Unpad. Hingga kini memiliki gelar Profesor.
Prof. Dr. Karomani menjadi Rektor ke-7 Unila menggantikan Prof Hariadi Mat Akin pada tahun 2019. Ia akan memimpin Unila selama 4 tahun dari tahun dilantiknya sebagai Rektor Unila.
Ia berhasil terpilih menjadi Rektor setelah mengalahkan dua kandidat lainnya. Yakni, Prof. Dr. Bujang Rahman dan Prof Muhammad Kamal.
ADVERTISEMENT
Sebelum menjadi sebagai rektor, Prof. Dr. Karomani lebih dulu menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, saat Unila dipimpin Prof. Hasriadi Mat Akin.
Selain itu, Prof. Dr. Karomani juga diketahui menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Harian atau Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, seperti yang dilansir dari laman nu.or.id.
Sementara itu, harta yang dimiliki Prof. Dr. Karomani dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2019 tercatat sekitar Rp 2,26 miliar. Kemudian melapor lagi sehingga tercatat kekayaan periode 2021 sebesar Rp 3,18 miliar.(*)