Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Prosedur Uji KIR Kendaraan di UPT KIR Dishub Bandar Lampung
29 Juli 2022 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Bagi kendaraan roda empat wajib melakukan rangkaian pemeriksaan bagian-bagian kendaraan bermotor atau uji KIR.
ADVERTISEMENT
Uji KIR ini dilakukan sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak untuk digunakan secara teknis di jalan raya. Khususnya, bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Aturan itu sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 53 ayat 1, 2 dan pasal 54 dan 55.
Pada pasal 54 ayat 3, dijelaskan bahwa ada delapan poin persyaratan laik jalan, antara lain, emisi gas buang kendaraan bermotor, tingkat kebisingan, kemampuan rem utama, kemampuan rem parkir, kincup roda depan, kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama, akurasi alat penunjuk kecepatan hingga kedalaman alur ban.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) KIR Dishub Bandar Lampung, Andy Koenang mengatakan, kendaraan yang harus melakukan uji KIR yakni kendaraan yang berpelat kuning dan kendaraan berpenumpang.
ADVERTISEMENT
"Seperti taksi, mobil sewa, angkutan umum, bus, mobil pick up dan seluruh jenis truk," katanya kepada Lampung Geh, Jumat (29/7).
Andy menambahkan syarat pendaftaran uji KIR itu sendiri yakni kendaraan dalam kondisi baik, dokumen lengkap seperti BPKB dan STNK, serta memiliki izin trayek untuk angkutan umum.
"Lalu memiliki bukti pembayaran biaya uji, memiliki sertifikat uji pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan serta wajib membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian," tambahnya.
Lanjutnya uji KIR wajib dilakukan paling lama satu tahun setelah STNK kendaraan diterbitkan oleh Samsat. Sedangkan untuk perpanjangan masa uji KIR dilakukan setiap enam bulan setelah uji KIR terakhir.
"Biaya yang dikeluarkan tergantung dari jenis kendaraan dan keperluan KIR. Misalnya, KIR kendaraan baru, perpanjang, atau mutasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Biaya KIR itu meliputi Rp145-300 ribu untuk kendaraan baru, perpanjangan Rp75-170 ribu, ganti kartu Rp90-140 ribu, mutasi masuk Rp155-320ribu, mutasi keluar Rp145-350 ribu, dan numpang uji masuk atau keluar Rp145 sampai 335 ribu.
Selain itu, prosedur pendaftaran KIR kendaraan dilakukan dengan mengunjungi loket pendaftaran uji KIR, membawa persyaratan yang sudah lengkap dan persyaratan laik jalan.
"Kemudian membayar retribusi dan melakukan pra uji seperti pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk," imbuhnya.
Setelah lulus uji KIR kendaraan, petugas akan mencetak stiker uji KIR yang nantinya akan ditempel di bagian kendaraan. (*)