Konten Media Partner

Puluhan Rumah Warga Digusur, Pemprov Lampung Beri Kompensasi Rp2,5 Juta

12 Februari 2025 23:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penertiban lahan milik Provinsi Lampung di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Penertiban lahan milik Provinsi Lampung di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Puluhan rumah di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan, digusur Pemerintah Provinsi Rabu (12/2).
ADVERTISEMENT
Salah satu warga, Legiyem (60) mengatakan dirinya telah menempati rumah itu selama 25 tahun. Ia pun tak terima tempat tinggalnya di robohkan.
"Saya sudah 25 tahun di sini, saya tidak terima, saya akan tetap di sini, kami tidak akan menyerang tidak akan apa-apa," katanya.
Menurut Legiyem, dirinya ditawarkan pemerintah daerah uang kompensasi ganti rugi sekitar 2,5 juta agar membebaskan lahannya.
"Saya minta keadilan saya minta ketemu sama pak Prabowo dan mas Gibran. Itulah yang bisa memberikan keadilan untuk kita," ucapnya.
Penertiban lahan milik Provinsi Lampung di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Hal senada disampaikan warga lainnya, Isnaini. Ia mengaku kebingungan mencari tempat tinggal karena tidak punya uang untuk modal mencari kontrakan dan lainnya.
"Saat ini masih bingung belum ada rencana mau tinggal di mana. Saya tidak mengambil uang kompensasi yang diberikan Pemprov Lampung,"
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara.
"Aset ini alas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai pemerintah Pemprov Lampung, kalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," katanya.
Menurut Marindo, lahan yang telah ditertibkan tersebut rencana akan dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.
"Bagian yang ditertibkan ini, nantinya digunakan untuk pengembangan pertanian dan perkebunan, karena lokasinya berada di belakang Agropark PKK Sabah Balau," ujarnya.
Lanjut Marindo, total lahan yang berada di kawasan Sabah Balau dan Sukarame Baru tersebut, luasnya mencapai 65 hektare, namun yang ditertibkan dan dihuni warga luasnya sekitar 6 sampai 7 hektar.
ADVERTISEMENT
"Sebelum hari ini kami sudah melakukan analisa hukum dan upaya-upaya mitigasi, bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta," kata Marindo. (Yul/Put)