Konten Media Partner

Pura-pura Jadi Mahasiswa, Pemuda di Lampung Nekat Curi Motor di Kampus Unila

9 September 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencurian sepeda motor di area Kampus Unila berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor di area Kampus Unila berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Modus berpura-pura menjadi mahasiswa, seorang pemuda nekat mencuri sepeda motor di area Kampus Universitas Lampung. Pemuda itu berinisial KD (24) warga Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur. Ia ditangkap pada Senin (9/9). Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Lampung Timur, sekitar pukul 03.30 WIB," katanya.
ADVERTISEMENT
Pelaku pencurian sepeda motor di area Kampus Unila berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencurian sepeda motor di area Kampus Unila berhasil ditangkap. | Foto: Dok Humas Polresta Bandar Lampung
Hendrik menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri namun bersama rekannya berinisial AR (DPO). "Pelaku KD ini bertugas sebagai esekutor dan pembawa sepeda motor hasil curian. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Bandar Lampung," ucapnya. Lanjut Hendrik, pelaku KD terakhir melakukan pencurian pada Senin (1/4) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah parkiran
mini market di area Universitas Lampung, Jalan Sumantri Brojonegoro, Kedaton, Bandar Lampung. “Pelaku ini berpenampilan layaknya seperti seorang mahasiswa, sasarannya area parkir kampus atau universitas," ungkapnya. Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 unit motor merk Honda Beat tanpa nomor Polisi yang digunakan saat melakukan aksi dan 1 unit motor merk Honda Scoppy warna biru putih tanpa nomor Polisi serta 1 unit motor merk Honda Revofit warna hitam hijau BE 2919 NAJ. "Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT