Konten Media Partner

Putusan Hakim: Eks Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung Terbukti Perkosa Mahasiswinya

12 September 2024 21:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STKIP PGRI Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
STKIP PGRI Bandar Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Eks Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung, Hendra Saputra terbukti melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 349/Pid.B/2024/PN Tjk pada hari Selasa, 10 September 2024.
Ketua Majelis Hakim, Yulia Susanda mengungkapkan, Hendra Saputra terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, P (20).
"Pertama, menyatakan Terdakwa Hendra Saputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum," katanya dalam putusan resmi yang diterima Lampung Geh.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendra Saputra dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjutnya.
Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 60.000.000 dan membayar restitusi Rp 17.080.000.
Ilustrasi pemerkosaan. | Foto: Istimewa
Terdakwa Hendra Saputra telah diberhentikan sebagai Dosen STKIP PGRI Bandar Lampung per tanggal 16 Oktober 2023, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum STKIP, Agus Zain saat ditemui Lampung Geh, pada 28 November 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
"Pihak kampus telah membuat Surat Keputusan nomor 07/KPTS/YP/STKIP-PGRI/BL/C/2023 tentang Pemberhentian Dosen Tetap Yayasan STKIP-PGRI Bandar Lampung tertanggal 16 Oktober 2023," katanya.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan seksual ini muali terungkap ke publik usai korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung berdasarkan laporan polisi LP/B/328/VIII/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG pada 4 Agustus 2023 pukul 19.43 WIB.
Berdasarkan informasi yang diterima Lampung Geh, oknum dosen berinisial HS tersebut diduga telah melecehkan hingga memperkosa mahasiswa berinisial P (20) yang (saat itu) berdomisili di Bandar Lampung.
Suhendri selaku Kuasa Hukum P sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi. Apa lagi, lokasi terjadinya masih di lingkup pendidikan (antara dosen dan mahasiswinya).
"Saya sangat menyangkan kasus ini, di mana kampus Sebagai Kawah Candradimuka Anak-anak muda membentuk diri dan menjadi tempat menempuh pendidikan tinggi malah jadi tempat yang menakutkan karena adanya predator seksual," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut, awal mula terjadi sekitar bulan Maret 2023 di wilayah hukum Bandar Lampung. (Ansa/Put)