Kumparan Logo
Konten Media Partner

Rampas Motor saat Tawuran di Bandar Lampung, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dua pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polresta Bandar Lampung

Lampung Geh, Bandar Lampung – Dua remaja ditangkap usai merampas sepeda motor saat melakukan aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Dua remaja itu berinisial MR (19) warga Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang dan MK (16) warga Pasar Baru, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi Lampung Geh, Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap, pada Kamis (6/6) di lokasi yang berbeda.

"Benar, keduanya saat ini sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan,"katanya, Senin (10/6).

Kurmen menjelaskan peristiwa perampasan itu terjadi berawal kedua kelompok tengah melakukan aksi tawuran. Saat itu, kelompok korban kalah jumlah dari kelompok lawan sehingga mundur.

"Saat akan melarikan diri, sepeda motor korban terjatuh, akibat disenggol oleh kelompok lawannya, kemudian MK datang menghampiri korban dan mengancam dengan sebilah pedang agar korban menyerahkan kendaraannya," ucapnya.

Lantaran merasa terancam, lanjut Kurmen, korban pun akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku MK. Selain sepeda motor, 2 handphone milik korban dan rekannya juga diambil oleh pelaku lain.

"Sepeda motor itu kemudian dibawa ke rumah MR di Labuhan Dalam, Tanjung Senang. MR sendiri ikut dalam aksi tawuran tersebut," tuturnya.

Kurmen mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, body sepeda motor tersebut telah dibongkar dan dijual dengan harga Rp 200 ribu melalui media sosial.

"Pelaku sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta kepada korban, jika ingin motornya kembali namun tidak tebus karena korban tidak punya uang," tuturnya.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Deluxe warna warna hitam milik korban dan 1 bilah pedang panjang berwarna kuning tanpa gagang.

"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan," pungkasnya. (Yul/Put)