Konten Media Partner

Randis Dipakai Buat Pasang Bendera Parpol, Bawaslu Panggil Pemkot Bandar Lampung

10 Mei 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung buka suara terkait video viral kendaraan dinas (randis) yang diduga digunakan untuk memasang bendera partai politik.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait randis milik Pemkot yang diduga digunakan untuk memasang bendera Partai politik di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung.
"Kami sudah plenokan terkait dugaan pemasangan atribut partai politik dengan menggunakan mobil yang terindikasikan milik Pemerintah Kota Bandar Lampung," katanya saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (10/5).
Candra menambahkan pihakn,ya akan memanggil pejabat Pemkot untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
"Hari ini kami panggil pejabat di kota dan  serta pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi soal dugaan perkara ini," ucapnya.
Selain itu, Candrawansah menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam politik praktis.
Menurutnya, jika ASN terindikasi melakukan pelanggaran maka Bawaslu akan menindaklanjuti ke komisi ASN melalui Bawaslu Lampung.
ADVERTISEMENT
"Ini salah satu bagian kami dalam pencegahan, bukan hanya berkirim surat ke Pemkot Bandar Lampung, tapi Bawaslu lakukan pemanggilan secara formal, dan melakukan penanganan pelanggaran secara baik," pungkasnya. (Yul/Ans)