Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Rapat Paripurna DPRD Lampung Umumkan 5 Pimpinan Baru Periode 2025-2029
5 Oktober 2024 10:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pimpinan definitif untuk periode 2024-2029, pada Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
Dalam paripurna tersebut, Ahmad Giri Akbar dari Fraksi Gerindra diusulkan sebagai Ketua DPRD Lampung. Wakil Ketua I dijabat oleh Kostiana dari PDIP, Wakil Ketua II oleh Ismet Roni dari Golkar, Wakil Ketua III oleh Maulida Zahroh dari PKB, dan Wakil Ketua IV oleh Naldi Rinara dari Nasdem.
Nama-nama ini mewakili partai-partai besar yang memenangkan kursi terbanyak dalam pemilu legislatif Lampung sebelumnya.
Tidak hanya penetapan pimpinan, dalam rapat paripurna ini juga membentuk tim penyusun Peraturan DPRD Lampung tentang Tata Tertib untuk periode 2024-2029.
Ketua Panitia Penyusun adalah Mikdar Ilyas dari Gerindra, dengan Supriyadi Hamzah dari Golkar sebagai Wakil Ketua, dan Lesty Putri Utami dari PDIP sebagai Sekretaris.
Tim ini terdiri dari 19 anggota dari berbagai fraksi, seperti Ihwan Fadil Ibrahim, Elly Wahyuni, dan Yozi Rizal, yang akan bertugas menyusun dan memperbarui peraturan tata tertib untuk mendukung kelancaran kerja DPRD selama lima tahun ke depan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPRD Provinsi Lampung, Tina Malinda, menjelaskan bahwa hasil keputusan paripurna ini akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pj. Gubernur Lampung untuk mendapatkan persetujuan dan pelantikan.
“Keputusan ini beserta lampirannya akan kami serahkan kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung untuk pengesahan,” ujarnya.
Melalui surat dari masing-masing fraksi yang telah diterima sebelumnya, keputusan penunjukan pimpinan DPRD Provinsi Lampung ini didasarkan pada pertimbangan suara terbanyak serta rekomendasi dari masing-masing partai.
Surat usulan ini mencakup surat dari Gerindra dengan nomor LA/A/090189/DPRD-Gerindra/2024 tanggal 18 September 2024 untuk Ahmad Giri Akbar, hingga surat dari Nasdem bernomor 017-SE/DPW-NasDem/Lampung/IX/2024 untuk Naldi Rinara. (Cha/Put)