Konten Media Partner

Ratusan Massa Demo di Kantor Polisi Tuntut Penetapan Tersangka Pemalsuan Dokumen

15 April 2025 6:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka menuntut Polisi segera menetapkan tersangka kasus pemalsuan dokumen akta yayasan Universitas Malahayati, Senin (14/4).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, kedatangan massa aksi di Mapolresta Bandar Lampung disambut dengan tarian adat daerah Lampung, Sigeh Penguten.
Dengan diiringi musik tradisional, ratusan massa itu juga disambut langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay berserta jajaran.
Dalam aksi unjuk rasa itu, massa aksi menuntut Kapolresta Bandar Lampung untuk menegakkan supremasi hukum laporan nomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Ratusan massa melakukan aksi unjuk rasa di Mapolresta Bandar Lampung. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Pasalnya, menurut Koordinator lapangan, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L), Dimas mengatakan perkara itu sudah memiliki 2 bukti yang cukup.
"Tidak ada alasan lagi bagi Kapolresta alasan lagi bagi Kapolresta untuk segera menetapkan tersangka pemalsuan dokumen akta yayasan Universitas Malahayati karena oknum-oknum inilah yang menjadi salah satu sumber dan akar persoalan kisruhnya kampus Malahayati," katanya.
ADVERTISEMENT
Dimas meyakini Kapolresta Bandar Lampung tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, ia meminta agar aparat hukum segera menetapkan tersangka yang terlibat.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan perkara itu masih berjalan. Menurutnya, dalam menyelesaikan kasus, tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
"Proses hukum tetap berjalan, artinya tetap kita tindak lanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun," ucapnya.
Kapolres menyebutkan terkait laporan tersebut, Polisi telah menyampaikan hasil perkembangan kasus kepada pelapor dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Saya tidak bisa buka BAP di sini karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silakan tanya sama pelapornya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, pihaknya juga sudah melakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik tersebut. Ia menegaskan Polresta Bandar Lampung menjamin keamanan mahasiswa untuk tetap berkuliah dan beraktivitas di Kampus.
"Kami bersama mahasiswa, karena itu kami beberapa kali hadir di sana untuk kepentingan mahasiswa, kami tidak ingin ada pihak lain yang ada di sana, selain mahasiswa sivitas akademika penjaga keamanan yang di sana," pungkasnya. (Yul/Put)