Rekening Milik Calo Travel Dipakai Andri Gustami Tampung Uang Loloskan Narkoba

Konten Media Partner
20 November 2023 20:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Andri Gustami. | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Aliran uang yang diduga diterima mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami dari hasil membantu meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama kembali terungkap.
ADVERTISEMENT
Fakta-fakta baru terungkap di dalam persidangan lanjutan terdakwa Andri Gustami yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung pada Senin (20/11) sore.
Di mana dalam sidang ini, jaksa menghadirkan saksi salah satunya yakni bernama Eko Dwi Prasetyo yang merupakan seorang pria yang pernah bekerja menyalurkan jasa atau calo tiket untuk membantu sopir travel di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Eko dihadirkan sebagai saksi karena rekening miliknya itu digunakan oleh terdakwa Andri Gustami diduga untuk menampung uang hasil upah membantu meloloskan pengiriman sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Dalam kesaksiannya, Eko mengaku awalnya pernah diminta oleh saksi bernama Parlindungan yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lampung Selatan untuk meminjam rekening BCA miliknya atas perintah terdakwa Andri Gustami.
ADVERTISEMENT
"Saudara Parlindungan bertanya ke saya punya rekening atau tidak? Saya jawab punya BCA tapi tidak ada kartu sama buku rekeningnya. Waktu itu dia minta tolong bilang ke saya, katanya boleh tidak kalau rekening itu buat Pak Kasat (Andri Gustami)," kata saksi Eko Dwi Prasetyo di persidangan.
Eko mengatakan, dirinya dengan Parlindungan memang sebelumnya sudah kenal lama karena sering bertemu di Pelabuhan Bakauheni. Oleh karena itu, dia akhirnya mau memberikan rekening miliknya itu untuk digunakan oleh terdakwa Andri Gustami.
"Sekitar tanggal 15 Mei 2023 saya itu disuruh cetak kartunya oleh Parlindungan, saya cetak kartu itu di BCA Antasari, Bandar Lampung. Setelah saya cetak kartu itu saya kasih ke saudara Audi yang juga anggota polisi Satresnarkoba Polres Lampung Selatan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Eko menjelaskan, saat mencetak kartu BCA itu dirinya juga diminta oleh Audi untuk mengganti nomor telepon untuk SMS Banking serta email menggunakan nomor telepon terdakwa Andri Gustami.
Sementara pasca mencetak kartu BCA tersebut, ia kemudian diberi imbalan sebesar Rp 500 ribu.
"Setelah itu saya tidak tahu lagi kartu rekening digunakan untuk apa," jelasnya.
Begitupun saat ditanya jaksa, apakah mengetahui ada uang masuk sebesar Rp 220 juta dari kartu BCA yang dicetaknya, Eko tidak mengetahuinya.
"Saya tahu setelah ditunjukkan waktu saya diperiksa di Polda Lampung. Saya juga tidak tahu sumber uangnya dari mana," ungkapnya.
Sementara itu, saksi Parlindungan yang juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan membenarkan, jika dirinya awalnya diminta untuk mencari rekening atas perintah Andri Gustami.
ADVERTISEMENT
"Saya waktu itu sedang tugas piket di Pelabuhan Bakauheni. Saat saya piket Pak Andri ini datang minta carikan rekening pakai nama Banpol (bantuan polisi). Saya coba hubungin Banpol, tapi waktu itu tidak bisa karena KTP nya tidak terbaca. Kebetulan Eko ini keponakan dari Banpol saya, akhirnya saya pinjam punya Eko," ungkapnya.
Sementara itu, dalam persidangan ini para hakim sempat bertanya kepada saksi Eko dan juga saksi Parlindungan apakah tidak menaruh rasa curiga dengan terdakwa Andri Gustami yang meminjam rekening milik orang lain.
Kedua saksi kemudian mengaku tak menaruh rasa curiga dan tidak mengetahui jika akhirnya rekening itu ternyata digunakan untuk menampung uang upah Andri Gustami dari hasil membantu meloloskan pengiriman narkoba milik jaringan internasional Fredy Pratama. (Lih/Ansa)
ADVERTISEMENT