Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Rekomendasi Walhi Lampung untuk Permasalahan Sampah di Bandar Lampung
20 Januari 2022 15:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Walhi Lampung menilai Pemerintah Kota Bandar Lampung tak tegas dalam mengatasi persoalan-persoalan lingkungan hidup, salah satunya soal sampah, Kamis (21/1).
Hal tersebut dipaparkan dalam Catatan Akhir Tahun 2021 Walhi Lampung terkait permasalahan perkotaan dan bencana ekologis. Penanganan sampah di Bandar Lampung masih menggunakan skema Open Dumping (Sistem Terbuka) meskipun di TPA Bakung telah Overcapacity.
ADVERTISEMENT
Sampah di Kota Bandar Lampung akan berpusat ke TPA Bakung dengan jumlah 800 ton/hari, sedangkan sisanya bermuara ke sungai dan laut. Satu-satunya TPA di Bandar Lampung berada di Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Bandar Lampung dengan luastanah 14,1 Ha dan sudah beroperasi sejak tahun 1994.
Di TPA dengan kompleks seluas kurang lebih 14,1 Ha ini semua sampah dari 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung dibuang, baik limbah rumah tangga, limbah pasar maupun limbah industri. "Saat ini, TPA Bakung menggunakan sistem Open Dumping dimana sampah padat yang ada, hanya dihamparkan pada lahan terbuka tanpa adanya pengelolaan yang lebih lanjut sehingga mengakibatkan penumpukan sampah setiap harinya dan terus bertambah," kata Refi Mediantama selaku Staf Advokasi Walhi Lampung
ADVERTISEMENT
"Jika dibiarkan terus-menerus kondisi seperti ini, dengan tanpa adanya pengelolaan dan pengolahan sampah dari tingkat akar hingga ke TPA, tentu TPA Bakung ke depannya tidak dapat lagi akan menampung sampah yang ada di Kota Bandar Lampung karena overload," sambungnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan pada tahun 2021, Walhi Lampung merekomendasikan beberapa hal terhadap pengelolaan sampah di Bandar Lampung.
Pertama, dari prinsip 4R (Reduce, Reuse, Recicle and Replace) penanganan sampah, upaya kuat yang harus dilakukan adalah pada upaya mengurangi/mereduce sampah itu sendiri, karena biasanya laju sampah tidak dibarengi dengan akselerasi yang juga cepat untuk menanganinya.
Kedua, tuntutan tanggung jawab kepada produsen, untuk mengurangi dan bahkan merubah kemasan dari produknya yang harus lebih ramah lingkungan. Termasuk produsen yang memproduksi bahan-bahan yang sulit atau tidak terurai seperti plastik.
ADVERTISEMENT
Ketiga, membangun infrastruktur dan sarana prasarana untuk Desentralisasi Pengelolaan Sampah yang berbasis RT, RW dan kelurahan sebagai media pemberdayaan dan edukasi masyarakat dalam partisipasi pengelolaan sampah.
Keempat, dengan kondisi TPA Bakung yang kian hari semakin memprihatinkan, saat ini TPA Bakung membutuhkan lahan baru untuk perluasan lahan, penambahan fasilitas dan sarana, SDM untuk pengelolaan sampah. Sistem pengelolaan sampah tidak bisa selamanya menggunakan open dumping, diperlukan sistem yang dapat menjadi solusi untuk penanganan pengelolaan sampah agar tidak terus menumpuk.
Kelima, meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa karena masih menuai pro dan kontra terkait dengan dampak negatif yang ditimbulkan dalam pengelolaan PLTSa.
Keenam, membuat kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang dapat dimulai dari toko retail dan/atau swalayan dan minimarket.
ADVERTISEMENT
Ketujuh, melakukan penilaian Indeks Risiko Penutupan/Rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah TPA Bakung.
Kedelapan, pengimplementasian Perda Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan dengan baik serta pemerintah harus terus mendorong upaya penegakan dan pengimplementasian perda pengelolaan sampah tersebut. (*)