Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Rektor Untirta Akui Titip Mahasiswa Ke Karomani untuk Masuk Kedokteran Unila
7 Februari 2023 20:40 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Fatah Sulaiman mengakui turut menitipkan satu orang calon mahasiswa ke mantan Rektor Universitas Lampung Karomani untuk masuk di Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (7/2).
Diketahui, Fatah Sulaiman yang juga Ketua BKS-PTN Wilayah Barat Periode 2021-2023 itu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Karomani, Heryandi dan M Basri. Terungkapnya calon mahasiswa titipan dari Fatah Sulaiman itu berawal saat jaksa penuntut umum KPK RI bertanya kepada saksi Fatah Sulaiman.
"Terkait dengan penerimaan mahasiswa baru khususnya di Unila apakah saudara pernah menerima titipan untuk meluluskan calon mahasiswa menjadi mahasiswa di Unila?" tanya jaksa KPK.
"Saya memang ada satu menyampaikan dia juara olimpiade tolong dicek mudah-mudahan sesuai kriteria kelulusan, begitu Pak," kata saksi Fatah Sulaiman.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu itu saudara menitipkan siapa masih ingat gak namanya?" tanya jaksa kembali.
"Lupa pak ingat saya Mira, di Fakultas Kedokteran," ucap saksi.
Jaksa kemudian memperdalam calon mahasiswa titipan dari saksi Fatah Sulaiman yang diketahui berinisial NAZ. Sosok calon mahasiswa itu diketahui merupakan anak dari sahabat istrinya.
"Seingat saya (calon mahasiswa titipan) itu anak dari sahabat istri saya," kata saksi Fatah Sulaiman.
Dalam menitipkan calon mahasiswa itu, saksi Fatah mengaku menghubungi terdakwa Karomani. Lalu, ia menyampaikan calon mahasiswa titipan tersebut kepada Karomani.
"Saya bertelepon saya sampaikan 'Kang ini ada juara olimpiade kimia, putri dari Banten' saya bilang masih anak kerabat saya tolong dibantu dicek mudahan sesuai kriteria kelulusan karena pilihan pertama Fakultas Kedokteran Unila dan pilihan keduanya Untirta," kata Fatah Sulaiman.
ADVERTISEMENT
"Beliau lalu menjawab normatif dan tidak menjanjikan apa pun, 'nanti saya cek' dan tidak memberikan syarat apa pun," sambungnya.
Saksi Fatah Sulaiman juga menyampaikan jika saat menitipkan calon mahasiswa menyerahkan kartu ujian tanda peserta dan sertifikat olimpiade.
"Apakah saudara atau istri saudara pernah menerima sesuatu ketika membantu mahasiswa titipan ini?" tanya jaksa.
"Saya gak tahu pak, tapi saya bilang gak usah, gak ada," katanya.
Jaksa kemudian menunjukkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 23 milik saksi Fatah Sulaiman. Dalam BAP tersebut Fatah menerangkan jika istrinya pernah menerima uang sekitar Rp 100 juta sampai Rp 150 juta dari orang tua calon mahasiswa titipan tersebut.
"Dalam BAP pada saat itu beliau cerita uang tersebut untuk mengawal proses penerimaan anaknya dikhawatirkan nilainya kurang, saya tegaskan kembali uang ini apa?" tanya jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
Saksi Fatah kemudian menjelaskan jika dirinya sempat menyampaikan kepada istrinya uang itu tidak perlu diberikan kepada Karomani karena Karomani tidak menjanjikan kelulusan dan tidak mensyaratkan apa pun.
"Saya sampaikan itu, saya minta kembalikan," ujarnya.
Mendengar keterangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sempat memberikan peringatan kepada saksi terkait standar operasional prosedur (SOP) dalam penerimaan mahasiswa baru yang benar dan sesuai.
Perbuatan saksi Fatah itu dinilai hakim bertentangan dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (*)