Konten Media Partner

Remaja di Bandar Lampung Jadi Korban Pemerkosaan Sejak SD sampai SMP

2 November 2024 12:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku pencabulan yang ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku pencabulan yang ditangkap Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Remaja di Bandar Lampung menjadi korban pemerkosaan sejak Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sabtu (2/11).
ADVERTISEMENT
Pelaku berjumlah dua orang yang bernama LF (18) dan ND (21) warga Way Huwi, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10).
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.
"Pelaku Latif ditangkap di Embung Itera. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung," katanya, Sabtu (2/11).
Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) warga Way Huwi, Lampung Selatan duduk di bangku sekolah SD.
"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Lanjut Rohmawan, kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.
ADVERTISEMENT
"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.
Rohmawan menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.
"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.
"Korban dan pelaku kenal di tempat warung yang ada wifi gratis, kenalnya di situ, untuk orang tua korban tuna rungu bapak dan ibunya," sebutnya
"Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SD nya Latif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. (Yul/Put)