Konten Media Partner

Remaja di Lampung Diamankan Polisi Karena Sebarkan Foto Syur Pacar di Medsos

9 November 2024 16:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyebar video syur yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyebar video syur yang diamankan Polisi. | Foto: Dok Humas Polres Way Kanan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Way Kanan - Seorang remaja di Way Kanan, Lampung diamankan Polisi karena menyebarkan foto syur pacarnya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Remaja itu berinisial TS (22) warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto mengatakan kejadian itu berawal pada Jumat (1/11) sekitar pukul 22.20 WIB di Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin.
"Jadi awalnya pelaku TS yang merupakan pacarnya korban menghubungi korban, namun tidak diangkat, lalu korban menghubunginya kembali," katanya.
Lanjut Lusiyanto, pelaku kemudian menuduh korban mempunyai pacar. Lalu, pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial Instagram dan Facebook.
"Pelaku menyuruh korban membuka media sosial milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga telah diunggah oleh pelaku," ucapnya.
Mengetahui unggahan tersebut, korban tidak terima dan membawa serta mengamankan pelaku ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.
ADVERTISEMENT
"Saat ini pelaku dan barang bukti handphone merk xiaomi Poco F5 warna hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Yul/Put)