Konten Media Partner

Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Tengah, Melarikan Diri dari LPKA

20 Mei 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. | Foto: shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. | Foto: shutterstock.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Lampung Tengah - Terpidana pembunuhan terhadap polisi di Lampung Tengah melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
ADVERTISEMENT
Anak Berhadapan Hukum (ABH) itu berinisial AEA (17). Ia merupakan remaja yang ditahan di LPKA setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih Abdi Hidayat. Diketahui, ABH itu pun telah menjalani persidangan pada Selasa (7/5) di Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah dengan vonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Saat dikonfirmasi, Kadivpas Kusnali membenarkan telah mendapatkan informasi terkait ABH yang telah melarikan diri dari LPKA. "Betul bahwa kami mendapat informasi ada pelarian dari LPKA," katanya saat dihubungi awak media, Senin (20/5). Namun meski demikian, Kusnali mengaku belum dapat mengungkapkan kronologi terkait kaburnya remaja tersebut. "Dan tentu berdasarkan informasi tersebut kami perintahkan tim dari Kantor Wilayah untuk terjun ke lapangan dalam rangka mendalami informasi tersebut," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT