Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung 2023-2043: Daya Lahan Harus Diperhatikan

Konten Media Partner
16 November 2022 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 di Gedung Pusiban Pemprov Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 di Gedung Pusiban Pemprov Lampung. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Forum Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung ingatkan bahwa daya dukung lahan harus diperhatikan dalam menunjang pembangunan.
ADVERTISEMENT
Pembahasan tersebut dilakukan dalam Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi RTRW Provinsi Lampung 2023-2043 di Gedung Pusiban Pemprov Lampung, Selasa (16/11).
Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKP CK), Endang Wahyuni mengatakan, ada dua tahapan konsultasi publik. Pertama, telah dilakukan pada 29 September 2022. Lalu, kali ini dilakukan konsultasi publik yang kedua.
"Yang konsultasi pertama, tujuannya untuk menjaring isu strategis dari semua stakeholder. Yang kedua ini penyepakatan tentang tujuan penataan ruang 20 tahun ke depan," kata Endang.
Sekdis Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Lampung, Endang Wahyuni bersama Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin. | Foto: Bella Sardio/Lampung Geh
Menurutnya, penyusunan ini berdasarkan UU Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2021.
"Di mana sekarang kategori harus ramah investasi dan kegiatan berusaha. Sesuai itu, di breakdown dalam PP nomor 21 tahun 2021 tantang penyelenggaraan penataan ruang," terangnya.
ADVERTISEMENT
Agenda tata ruang wilayah Pemprov Lampung ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Sebelum melakukan konsultasi publik, tim perencanaan membahas dalam Forum Rencana RTRW.
"Setelah pembahasan kita undang kabupaten/kota, untuk membahas isu strategis. Setelah itu kami melakukan konsultasi publik. Kemudian, subtansi itu di share lagi ke kabupaten/kota," terangnya.
Di samping itu, Endang juga mengatakan bahwa dalam penataan ruang, pihaknya menyeimbangkan progres ekonomi dan daya dukung lahan.
"Tata ruang ini kita menyeimbangkan antara progres kebutuhan ekonomi dan daya dukung lahan," katanya.
Kemudian, rencana ini akan diserahkan ke KLHK untuk diuji sesuai daya dukung dan daya tampung lahan yang akan digunakan dalam proses pembuktian.
"Nantinya juga diuji sesuai dengan daya dukung dan daya tampung," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rencana ini ditargetkan pada Juni 2023 menjadi peraturan daerah. Konsultasi publik ini kan menampung aspirasi publik sebanyak banyaknya dari berbagai komponen. (*)