Resahkan Warga, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengedar Uang Palsu di Lampung

Konten Media Partner
20 Januari 2024 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Pringsewu - Polres Pringsewu berhasil menangkap dua pelaku peredaran uang palsu (Upal) yang meresahkan warga.
ADVERTISEMENT
Kedua berinsial AS (21) dan ZJA (17) yang merupakan warga Pekon Sinar Baru, Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi mengatakan kasus tersebut terungkap berawal dari informasi warga Eko (35) yang merupakan pedagang sembako warga Pekon Sukoharjo III.
"Korban saat itu curiga telah menerima pembayaran dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu pada Kamis 18 Januari, sekitar pukul 15.30 WIB," katanya.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pengedar uang palsu.
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Polres Pringsewu
"Awalnya polisi mengamankan seorang remaja AM (14) beserta 4 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu. Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh pelaku AS, tanpa mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pelaku AM, petugas langsung menangkap AS dikediamannya pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
"AS ini mengakui mendapatkan uang palsu dari rekannya, ZJA yang satu kampung dengannya. Lalu, petugas menangkap ZJA. Pelaku pun mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook," tuturnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu dan saat ini masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini.
"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Put)