Residivis Ditangkap Setelah Curi Uang Ratusan Juta Rupiah di Brizzi Lampung

Konten Media Partner
23 November 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang pria berinisial AS warga Ogan Komering Illir Sumatera Selatan ditangkap lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan di depan Brizzi Bakauheni.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (15/11) di Jalan Lintas Sumatera Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Pelaku AS diamankan pada (18/11) saat berada di rumah mertuanya di Jalan Teluk Gelam Ogan Komering Ilir Sumatra Selatan," katanya, Rabu (23/11).
Sukamso menambahkan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah helm dan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp 65 juta.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama MN.
"Pelaku AS melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur, kemudian saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku MN di Kayu Agung Oki, pelaku sudah kabur (DPO)," katanya.
Sukamso menjelaskan kronologis peristiwa pencurian itu terjadi bermula pelaku yang berjumlah dua orang membuka pintu mobil sebelah kanan korban dan merampas tas dari dalam mobil.
ADVERTISEMENT
"Tas itu berisikan uang setoran korban senilai Rp 278.500.000, saat itu korban sedang keluar meninggalkan mobil yang masih hidup menuju loket Brizzi," ujarnya.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
Setelah berhasil merampas tas korban, lanjut Sukamso, pelaku dijemput rekannya melarikan diri menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Korban PS warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang sempat melakukan pengejaran dan menabrak pelaku namun pelaku berhasil kabur dan memutar arah pelariannya menuju Kalianda," jelasnya.
Sukamso menuturkan kemudian pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan di rumah makan Kalianda, sedangkan kunci kontak motor, STNK, baju yang dipakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal dibuang di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.
Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Selatan
"AS merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2017 di Klaten Jawa tengah, sedangkan seorang rekannya MN berhasil lolos dan dalam pengejaran (DPO)," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). (*)