Konten Media Partner

Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Usai Aniaya Pengendara di Bandar Lampung

12 Oktober 2024 19:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku yang diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dua residivis kasus narkoba ditangkap Polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas, Sabtu (12/10).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan peristiwa itu terjadi di depan gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Sukarame, Bandar Lampung.
"Pelaku bernama Calvin dan Raka. Saat dilakukan penangkapan di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian pada Kamis 10 Oktober 2024 ada rekannya bernama Akmal sedang mengkonsumsi narkoba sehingga turut kami amankan," katanya.
Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Rohmawan menjelaskan kronologi peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal kedua pelaku dengan menggunakan mobil dengan sengaja menyerempet korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap rekan korban, pelaku ini dengan sengaja menyerempet korban dan menganiaya korban serta mengambil handphone," ucapnya.
"Sebelum terjadi kecelakaan, salah satu pelaku memberhentikan korban menggunakan tali seperti koboi, namun tidak berhasil," lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, serta luka lecet di kedua tangan.
ADVERTISEMENT
Lanjut Rohmawan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena tidak terima, pengemudi menghalangi laju mobil pelaku.
"Dari hasil penangkapan, ternyata tiga pelaku ini residivis kasus narkoba. Pelaku dan korban tidak saling kenal," ujarnya.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 buah Knuckle, 6 paket kecil sabu, 2 timbangan digital dan lakban.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan jo 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan serta Pasal 112 tentang narkotika," pungkasnya. (Yul/Put)