news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Residivis Pencurian Ditangkap Lagi Setelah Kepergok Motor di Bandar Lampung

14 Maret 2025 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Residivis kasus pencurian yang ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Residivis kasus pencurian yang ditangkap. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Residivis kasus pencurian kembali ditangkap usai kepergok hendak mencuri sepeda motor di Jalan Rajabasa Raya, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Pelaku berinisial WH (24) warga Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Jumat (7/3) sekitar pukul 15.10 WIB. Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan kronologi kejadian itu berawal korban sedang berada di dalam kantor, lalu diberitahukan oleh rekannya bahwa motornya dirusak pelaku. "Jadi rekannya yang melihat CCTV terpantau pelaku sedang merusak kontak kunci sepeda motor korban, lalu hendak menghidupkan motor," katanya. Namun, saat pelaku hendak menghidupkan sepeda motor, pelaku tidak berhasil. Korban yang mengetahui langsung keluar dan memanggil Polisi. "Saat itu Polisi sedang hunting di sekitar lokasi, sehingga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kunci letter T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak. "Modus pelaku ini merusak kunci kontak. Pelaku ini residivis tahun 2023 kasus serupa yakni pencurian dengan pemberatan," ucapnya. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukarame guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (Yul/Ansa)