Konten Media Partner

Resmi Ditilang Mulai 1 April 2022, Over Speed Jadi Langganan ETLE Tol di Lampung

1 April 2022 21:36 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mulai 1 April 2022, penegakan hukum atau penilangan hasil ETLE di Jalan Tol Trans Sumatera Provinsi Lampung resmi dimulai.
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat diwawancarai di Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma saat diwawancarai di Gerbang Tol Itera Kota Baru. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Sebelum melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di Tol Lampung dimulai, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung telah melakukan sosialisasi selama 1-31 Maret.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, pelanggaran lalu lintas di Tol Lampung ini mayoritas pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau over speed. Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Lampung, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, saat diwawancarai.
"Selama sosialisasi ETLE di Jalan Tol Lampung ini, pelanggar yang ter-capture paling banyak over speed," kata Romdhon kepada Lampung Geh, Jumat (1/4).
Untuk itu, lanjutnya, adanya ETLE Tol ini diharapkan bisa menjadi pengingat para pengendara untuk disiplin berlalu lintas. "Tapi kita prioritas untuk pengendara yang over speed dan over load," ujarnya.
Namun, Romdhon mengatakan pelanggaran lainnya pun tidak menutup kemungkinan bakal ditilang secara elektronik.
Selain itu, ETLE ini juga menyiapkan fitur micro sleep yang diharapkan bisa membantu pengemudi tol agar terhindar dari rasa mengantuk saat berkendara.
ADVERTISEMENT
"Kalau malam atau dini hari kan rawan mengantuk ya jadi adanya lampu blitz supaya membantu pengemudi tersadar dari micro sleep," jelas Romdhon.

Mekanisme ETLE Tol di Lampung

Soal mekanisme penilangan ETLE Tol, Romdhon menjelaskan setiap pelanggar akan tercapure oleh kamera ETLE. Selanjutnya, akan dilayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut.
"Nanti ada waktu untuk mereka membalas konfirmasi tersebut dan membayar sesuai pelanggarannya," kata Romdhon.
Namun, apabila tidak ada balasan dikarenakan kendaraan dari pemilik, maka akan kita lakukan pembelokiran di Samsat.
Sehingga saat membayar pajak pemilik perlu menyeleksikan terlebih dahulu denda tilang tersebut.
"Setelah bayar uang tilang ETLE Tol, baru bisa bayar pajak," ungkapnya.
ETLE yang memiliki pusat kendali di Command Center Ditlantas Polda Lampung dan Gerbang Tol ini beroperasi selama 24 jam dan akan tetap meng-capture dan melakukan pendataan bagi tiap pelanggar.
ADVERTISEMENT

Perbedaan ETLE Tol dan ETLE di Jalanan Kota Bandar Lampung

Kemudian, perbedaan ETLE di Tol Lampung dan ETLE di sejumlah jalan Kota Bandar Lampung. Dikarenakan, ETLE Tol ini sifatnya terawasi dan terkontrol secara nasional.
"Jadi, untuk plat BE atau Lampung akan kita lakukan konfirmasi di sini (Wilayah Polda Lampung). Sedangkan di luar BE ini langsung dari Koorlantas Polri yang nanti akan diketahui Polda di masing-masing daerah (plat selain BE)," terangnya.
Untuk pasal yang dipersangkakan, yakni UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 untuk over speed dan pasal 307 untuk over load. "Ancaman hukumannya denda Rp 500 ribu," kata Romdhon.

Imbauan Dirlantas Polda Lampung

Di samping itu, Dirlantas Polda Lampung turut mengimbau kepada seluruh pengendara yang melintas Tol di Lampung untuk memahami kondisinya.
ADVERTISEMENT
"Jika merasa mengantuk bisa istirahat di rest area yang disediakan di tol. Jangan memaksakan untuk mengemudikan karena bisa menyebabkan micro sleep," katanya.
Lanjutnya, untuk kecepatan saat berkendara diharapkan tidak melebihi batas maksimum. Karena kecepatan tinggi juga sering mengakibatkan out of control atau hilang kendali yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Intinya, aturan berlalu lintas harus dipatuhi supaya mengurangi risiko kecelakaan," pungkasnya. (*)