Kumparan Logo
Konten Media Partner

Resmi, DPRD Bandar Lampung Umumkan Struktur AKD 2024-2029

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung resmi menetapkan struktur alat kelengkapan dewan (AKD) untuk periode 2024-2029, setelah melalui proses musyawarah mufakat antar fraksi.

Wakil Ketua II DPRD Bandar Lampung, Afrizal, menjelaskan bahwa keputusan ini telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Keputusan ini sudah disetujui oleh Kemendagri, berdasarkan hasil musyawarah mufakat dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD," ujar Afrizal saat dikonfirmasi, Rabu (30/10).

Ia menambahkan bahwa proses musyawarah mufakat ini penting untuk menjamin kerja sama antarfraksi.

"Penetapan AKD dilakukan secara musyawarah mufakat untuk menjamin keseimbangan peran dan keterwakilan seluruh fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya," jelasnya.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029 | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Berikut adalah rincian struktur AKD DPRD Kota Bandar Lampung periode 2024-2029:

Komisi I yang bertugas menangani bidang pemerintahan dipimpin oleh Misgustini sebagai Ketua, didampingi Romi Husein sebagai Wakil Ketua, dan Sri Ningsih Jamsari sebagai Sekretaris.

Komisi II, yang membawahi sektor ekonomi dan keuangan, dipimpin oleh Agusman Arif sebagai Ketua, dengan Roland Nurfa sebagai Wakil Ketua, serta Indra Fariza sebagai Sekretaris.

Komisi III, yang menangani infrastruktur dan pembangunan, diketuai oleh Agus Djumadi, dengan Dedi Yuginta sebagai Wakil Ketua dan Aderly Imelia Sari sebagai Sekretaris.

Komisi IV bertugas di bidang kesejahteraan rakyat, dipimpin oleh Asroni Paslah sebagai Ketua, Wiwik Anggraini sebagai Wakil Ketua, dan Muhamad Suhada sebagai Sekretaris.

Selain itu, terdapat dua badan penting lainnya, yakni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan.

Bapemperda diketuai oleh Robiatul Adawiyah, dengan Pepi Asih Wulandari sebagai Wakil Ketua, yang bertugas merancang dan mengevaluasi peraturan daerah.

Sementara itu, Badan Kehormatan yang bertugas menjaga disiplin dan etika anggota DPRD dipimpin oleh Yuhadi sebagai Ketua dan Edison Hadjar sebagai Wakil Ketua. (Cha/Put)