Respons Pemprov Lampung Soal Masa Jabatan Reihana Bertahan di Era Tiga Gubernur

Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana belakangan menjadi sorotan publik terkait gaya hidup mewahnya.
Tak hanya itu, Reihana juga menjadi sorotan lantaran masa jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan dinilai bertahan cukup lama hingga 14 tahun.
Reihana tercatat menjadi kepala dinas di era tiga gubernur. Dari era kepemimpinan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, kemudian M. Ridho Ficardo hingga era gubernur saat ini Arinal Djunaidi.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto angkat bicara.
Fahrizal menyebut jika bertahannya Kadinkes Lampung Reihana ini berdasarkan hasil uji kompetensi skornya lebih tinggi dibandingkan yang lain.
"Berdasarkan uji kompetensi ibu Reihana di akui skornya paling tinggi. Lagi pula di provinsi kita tidak banyak punya stok dokter yang pangkatnya memenuhi syarat dan beliau skornya paling tinggi sehingga pada saat 2019 beliau tetap di dinas kesehatan," kata Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Atas hal itu, menurut Fahrizal bertahannya Reihana menjadi Kadinkes Lampung bukan tanpa dasar.
"Jadi dua tahun kemudian itu kita lakukan uji kompetensi lagi dan beliau tetap tertinggi skornya, jadi bukan tidak ada dasar. Kalau kita tidak melihat 13 atau 14 tahun. Tapi kita lihat dari masa jabatan pak gubernur," ujarnya.
Fahrizal menjelaskan, sejak masa jabatan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dimulai pada tahun 2019 lalu, Pemprov Lampung telah melakukan uji kompetensi pada seluruh pejabat untuk menentukan posisi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
"Masa jabatan Pak Arinal Djunaidi dimulai pada tahun 2019. Di awal masa jabatan kita kan melakukan uji kompetensi pada seluruh pejabat. Sehingga ada pejabat yang di geser ada yang tidak," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pejabat yang akan menduduki Kepala Dinas Kesehatan harus memiliki syarat kompetensi teknis. Di mana syarat untuk Kepala Dinas Kesehatan serta Direkrut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus seorang dokter.
"Sesuai dengan aturan bahwa Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit itu harus dokter. Tapi dokternya bukan hanya yang pintar nyuntik atau bikin resep. Namun dia juga harus memiliki kemampuan manajerial. Oleh karena dia pejabat yang memimpin organisasi," ungkapnya.
Kemudian, selain memiliki kompetensi teknis juga harus memiliki kompetensi manajerial. Di mana Kepala Dinas Kesehatan harus bisa menyusun program kerja seperti dari gizi, penurunan stunting, penurunan tingkat kematian ibu dan anak hingga mengatasi status darurat kesehatan.
"Kemudian ada juga kejadian luar biasa seperti DBD dan Covid-19. Jadi teknis, manajerial dan kompetensi sosio kultural ini harus dimiliki. Kemampuan untuk bisa berkomunikasi, menjelaskan kepada publik dan melakukan penyuluhan. Misalnya pada saat Covid-19 jika tidak memiliki kemampuan komunikasi dia tidak bisa menjelaskan kepada publik seperti apa," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan surat edaran yang meminta agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menunjukkan gaya hedonis atau pamer kekuasaan terlebih di media sosial.
Dalam surat edaran Nomor : 045.2 / 1589 / 07 / 2023 itu, Arinal meminta agar para ASN dapat memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer
kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana. (Lih/Ans)
