Konten Media Partner

RSUD Abdul Moeloek Resmi Menyandang Status Kelas A

16 Mei 2019 19:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUAD Abdul Moeloek tampak depan, Kamis (16/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
RSUAD Abdul Moeloek tampak depan, Kamis (16/5) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek secara resmi ditetapkan menjadi rumah sakit Kelas A di Provinisi Lampung.
ADVERTISEMENT
Peresmian yang dilaksanakan pada Rabu (15/5) lalu ini, langsung dihadiri Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Dalam sambutannya Ia mengatakan, penetapan RSUD Abdul Moeloek menjadi Kelas A ini untuk memastikan bahwa seluruh penanganan dalam rangka pelayanan kepada pasien bisa diselesaikan secara baik.
“Dengan kerja keras dan upaya yang telah dilakukan selama 4 tahun oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui pembangunan gedung, penyediaan alat-alat kedokteran canggih dan pemenuhan kompetensi SDM telah membuahkan hasil yang kita harapkan dengan tercapainya Predikat RSUDAM menjadi Kelas A," ucap Ridho dalam sambutannya.
Sementara itu, Direktur Utama RSUD Abdul Moeloek, dr. Hery Djoko Subandriyo mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Kesehatan, Dinas kesehatan Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah membantu dalam kebijakan anggaran yang berpihak pada sektor kesehatan khususnya rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Semoga RSUD Abdul Moeloek menjadi rumah sakit kebanggan mayarakat Lampung dan sebagai sahabat masyarakat menuju Lampung sehat," terang dia.
Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo saat meresmikan RSUAD Abdul Moeloek | Foto : Ist.
Dalam acara tersebut, Gubernur Lampung sekaligus meresmikan Gedung Rawat Inap Kelas I, Gedung Instalasi Ambulance dan Kesehatan Lingkungan, Gedung SMF Anestesi, Gedung CSSD (Central Steril Supply Departement) dan Gedung IGD RSUD Abdul Moeloek.
Untuk diketahui, penetapan Kelas A pada RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung telah melalui berbagai tahapan diantaranya seperti visitasi untuk mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian divisitasi dari Direktur Pelayanan Kesehatan dan Rujukan dalam rangka Izin Operasional Dan Penetapan Kelas.
Izin Penetapan kelas ini diperoleh dari Kemenkes RI Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan berdasarkan nomor : HK. 02.02/ I/1875/2019 tentang Izin Operasional Rumah Sakit Umum Daerah Dr H Abdul Moeloek Lampung Sebagai Rumah Sakit Umum Kelas A.(*)
ADVERTISEMENT
---
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : M Adita Putra