Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten Media Partner
Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Kebun Karet, Pelajar di Lampung Ditangkap
16 Desember 2023 18:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Pelaku rudapaksa yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Polres Lampung Tengah](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hhs25h6wy4ba03wt0wvkpmy6.jpg)
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Tengah - Seorang pelajar ditangkap lantaran merudapaksa anak di bawah umur di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Pelajar SMA itu berinisial T (16) warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ia ditangkap pada Kamis (14/12).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar dua bulan lalu atau Kamis (12/10).
"Kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban yang merupakan pacarnya inisial CT (15) pulang sekolah pada bulan Oktober 2023," katanya.
Kemudian, lanjut Nikolas, di tengah perjalanan, pelaku berhenti di perkebunan karet yang berada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Saat itu pelaku melakukan tindakan mesum kepada korban, korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya," ungkapnya.
"Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah. Melihat anaknya menangis, orang tua korban pun langsung menanyakan kepada anaknya.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti cukup, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,"ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT