Konten Media Partner

Rugikan Negara Rp2 Milliar, Polisi Bidik Dugaan Korupsi Bank Himbara di Lampung

22 November 2024 18:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Polisi selidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung, dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja tangguh pada tahun 2020, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, diduga terdapat indikasi kerugian negara mencapai Rp2 miliar.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati mengatakan kasus dugaan korupsi itu berawal pada tahun 2020 pemilik PT Salzana Mandiri Mas inisial A, mendapatkan kredit modal kerja (KMK) tangguh di bank pemerintah dengan nilai Rp2 miliar dalam jangka waktu tiga tahun.
"Agunan pinjaman itu berupa perjanjian jasa pengangkutan batubara antara PT Wahidin Mas dengan PT Salzana Mandiri Mas dan agunan tambahan berupa sertifikat hak milik (SHM) tanah yang terletak Desa Negeri Sakti, Gedong Tataan, Pesawaran," katanya.
Lanjut Nila, dari hasil penyelidikan dalam proses pengajuan kredit, didapat adanya kecurangan yang dilakukan pihak bank dan pemohon kredit, berupa pemalsuan data pengajuan kredit.
ADVERTISEMENT
"Seperti data pengalaman pekerjaan, data keuangan perusahaan, sampai dengan adanya permintaan sukses fee senilai Rp125 juta oleh pihak bank oleh salah satu karyawan dengan jabatan account officer berinisial Y yang berperan memuluskan proses pengajuan kredit," ucapnya.
"Uang hasil pengajuan kredit Rp2 miliar tersebut, habis digunakan pemohon untuk kepentingan pribadinya di luar dari tujuan permohonan kredit (jasa pengangkutan batubara)," lanjutnya.
Barang bukti kasus dugaan korupsi yang berhasil diamankan Polisi. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Sementara itu, Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Rossi Platini mengatakan dalam kasus tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi.
"Dalam perkara ini, kami sudah memeriksa 16 saksi dan orang saksi ahli pembendaharaan negara atau keuangan negara dan ahli pidana," ujarnya.
Disinggung terkait indikasi penetapan tersangka, Kanit Tipidkor menyebut, penangkapan tersangka tinggal menunggu waktu, setelah ada penghitungan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
"Untuk kerugian negara, kami perkirakan jumlahnya Rp2 miliar dan calon tersangka sudah terindikasi, di mana penangkapan menunggu waktu selesai penyelidikan," sebutnya.
Dalam perkara tersebut, sementara ini Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp125 juta yang diamankan dari pihak bank dan uang tunai Rp10 juta diamankan dari pihak pemohon hasil uang fee ijon suap yang diterima akun officer.
"Kemudian sejumlah dokumen kredit, antara lain surat permohonan, laporan kunjungan, memorandum akad kredit persetujuan membuka kredit, putusan kredit, SPPK offering leter, rekening koran bank milik PT Salzana Mandiri Mas, dan buku kas PT Salzana Mandiri Mas," kata dia.
Dalam perkara tersebut, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Yul/Put)
ADVERTISEMENT