Konten Media Partner

Rugikan Negara Rp9,3 M, Polairud Polda Lampung Tangkap 10 Pelaku Ilegal Fishing

25 April 2025 18:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Enam tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Enam tersangka yang berhasil diamankan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Dalam kurun waktu Februari-April 2025, DitPolairud Polda Lampung berhasil menangkap 10 pelaku kejahatan ilegal fishing di wilayah perairan Lampung, Jumat (25/4).
ADVERTISEMENT
DitPolairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan mengatakan penangkapan 10 pelaku tersebut merupakan hasil ungkap berbagai kasus.
"Rinciannya, ada tiga kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, satu kasus memakai alat setrum, dua kasus bahan kimia, dan sisanya kasus penangkapan dengan jaring troll dengan empat tersangka," katanya.
DitPolairud Polda Lampung, Kombes Bobby Paludin Tambunan. | Foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
Bobby menjelaskan, hasil pemeriksaan ada tiga jenis modus yang dipakai para pelaku yakni dengan cara membeli bahan peledak secara online secara terputus melalui sistem cash on delivery (COD).
"Untuk mengelabui petugas, memanfaatkan anak-anak sebagai kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan. Motifnya karena ekonomi dengan modal yang sedikit, untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan besar," ucapnya.
Sementara untuk tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat setrum, modusnya mereka menggunakan mesin dinamo invater yang disambung dengan genset.
ADVERTISEMENT
"Sehingga, setrum tersebut bisa menghasilkan tegangan yang sangat besar. Selain itu, alat setrum ini tidak hanya di air tawar, tapi juga bisa di air laut atau air asin, yang menyebabkan kerugian cukup besar karena terumbu karang juga akan rusak," ungkapnya.
Kemudian, modus jaring troll diubah ukurannya menjadi 0,5 inch, sehingga ikan kecil kena semua dan merusak ekosistem ke depannya.
"Dari pengungkapan jaring troll ini, sumber daya ikan tidak hanya menarik perhatian nelayan lokal, kami bisa ungkap nelayan wilayah luar Lampung dengan jaring troll di Lampung dan sudah diproses, ini mereka dari Jambi," sebutnya.
Bobby menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua unit kapal, 24 detonator, 2,25 Kg bahan peledak bom, mesin dinamo, dan dua jaring troll.
ADVERTISEMENT
"Tindakan ilegal ini, selain menimbulkan kerusakan terumbu karang, ada dampak ekologis, karena mengurangi populasi ikan dan menurunkan keanekaragaman hayati di laut hingga konflik antar nelayan. Potensi kerugian negara akibat pidana ini mencapai Rp9,3 miliar," pungkasnya. (Yul/Put)