Konten Media Partner

RUU ASN Disahkan, Gubernur Lampung Pastikan Nasib Tenaga Honorer Dipertahankan

13 Oktober 2023 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Jumat (13/10). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Jumat (13/10). | Foto : Galih Prihantoro/ Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan jika nasib tenaga honorer yang ada di Lampung tidak akan diberhentikan.
ADVERTISEMENT
Orang nomor satu di Lampung ini menegaskan tenaga honorer di Lampung akan dipertahankan.
Hal itu menanggapi setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10) lalu.
"Ya saya normal saja, saya sesuai kebutuhan, makanya saya enggak asal menerima (tenaga honorer). Jadi yang sudah ada ini kita pertahankan, kita berdayakan," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai di Kantor Pemprov Lampung, Jumat (13/10).
Arinal juga menjelaskan, Pemprov Lampung saat ini juga tidak melakukan perekrutan tenaga honorer, namun lebih mempertahankan tenaga honorer yang ada saat ini.
Bahkan, dia mengungkapkan ke depan akan mengusulkan tenaga honorer di Lampung bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
"Makanya selama ini saya tidak ada penerimaan baru. Tetapi yang sudah ada bahkan bila perlu kita usulkan untuk menjadi pegawai, tapi untuk saat ini kan belum," jelasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Meiry Harika Sari menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ya nanti kita tunggu, kan itu baru RUU nanti kita pelajari lagi. Kita akan ikuti, kan ada turunan-turunannya," kata dia.
Seperti diketahui, salah satu isu krusial dalam RUU tentang ASN adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, jika tanpa payung hukum tersebut, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," kata MenPANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya.
Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Sementara di Lampung sendiri khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tercatat ada sebanyak 3.468 tenaga honorer. (Lih/Put)