Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Saat Hakim Pertanyakan Langkah Nadiem Makarim Pasca Muncul Kasus Suap Unila
1 Februari 2023 16:27 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung yang menyidangkan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung, sempat menanyakan langkah dari Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) pasca mencuatnya kasus di Unila.
ADVERTISEMENT
Pertanyaan itu dilontarkan anggota majelis hakim Edi Purbanus kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Prof Nizam saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (31/1) malam.
"Dengan kejadian ini apa Mendikbud mengambil langkah terhadap perguruan tinggi seluruh Indonesia, saya ingin dengar apa dibiarkan saja atau bagaimana. Bapak tolong ceritakan mewakili Kemdikbud," kata hakim anggota Edi Purbanus.
Mendapat pertanyaan itu, Prof Nizam kemudian menjelaskan jika pasca mencuatnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI terhadap mantan Rektor Unila Karomani dkk, Kemdikbud langsung berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan KPK untuk meminta masukan dan perbaikan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Terima kasih Yang Mulia, jadi berdasarkan apa yang terjadi tersebut, kami kemudian ke Deputi Pencegahan KPK, untuk mendapatkan masukan dan perbaikan-perbaikan apa yang harus kita lakukan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan," jelasnya.
"Dan berdasarkan masukan-masukan tersebut, kita lakukan perbaikan Permendikbud Ristek tentang penerimaan mahasiswa baru, Yang Mulia," sambungnya.
Mendengar penjelasan tersebut, hakim kemudian meminta kepada Kemdikbud agar memberikan atensi khusus, sehingga budaya praktik titip menitip mahasiswa tidak terjadi kembali di seluruh perguruan tinggi.
"Gitu ya, udah ada atensinya, termasuk khusus waktu pemilihan rektor Unila yang kemarin dari Dikti ikut berbenah?" tanya hakim kembali.
"Ya, jadi ketika ada OTT maka rektor (Karomani) kami berhentikan dan kami turunkan Plt Rektor sehingga bisa menetralkan," kata Prof Nizam.
ADVERTISEMENT
Hakim Edi Purbanus juga sempat mengingatkan Prof Nizam agar budaya titip-menitip mahasiswa itu dihilangkan karena bertentangan dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Baik, tambahan aja ini, bapak juga ikut ketitipan, semua yang kita periksa di sini ketitipan mulai dari honorer sampai dengan wadek, dekan, warek. Artinya kan sudah lama ini, bapak juga gak bisa menghindari dari titipan, ada di BAP," kata hakim anggota Edi Purbanus.
"Jadi pengawasannya juga harus ketat pak ya," pungkasnya. (*)