Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Sah! Aries Sandi Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati Pesawaran, Lampung
24 Februari 2025 17:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pedawaran - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Senin, (24/2).
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa Aries Sandi tidak memiliki bukti kuat telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Nama Aries Sandi tidak ditemukan dalam daftar peserta ujian persamaan, dan pengakuan bahwa dirinya melanjutkan pendidikan ke SMA di Jakarta juga tidak dapat dibuktikan.
Mahkamah menemukan adanya ujian persamaan pada tahun 1995, namun tidak memperoleh keyakinan bahwa Aries Sandi mengikuti dan lulus dalam ujian tersebut.
Ketidakadaan bukti pendukung menimbulkan keraguan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat.
Akibatnya, Mahkamah menyatakan bahwa penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra cacat hukum secara materiil.
Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai calon Bupati Pesawaran.
Sebagai konsekuensi hukum, Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024.
Mahkamah juga menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 1, khususnya Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Lebih lanjut, Mahkamah memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dalam proses ini, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda-Antoniyus, diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri.
Sementara itu, partai pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak diperkenankan mengusung kembali Aries Sandi, tetapi dapat mengusung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk mengikuti PSU. (Cha)
ADVERTISEMENT