Sah! Musik Remix dan DJ Dilarang di Kabupaten Mesuji, Lampung
·waktu baca 2 menit

Lampung Geh, Mesuji - Hiburan malam orgen tunggal di Kabupaten Mesuji, Lampung, dilarang menampilkan jenis musik Remix atau House Musik dan menggunakan DJ (Disk Jockey).
Berdasarkan catatan Polres Mesuji, selama tiga tahun ini, mayoritas tindak pidana terjadi saat adanya hiburan malam orgen tunggal termasuk di tengah penampilan musik remix dan DJ.
Bahkan, pelarangan ini telah dibahas oleh Polres Mesuji bersama Forkopimda, Kepala Desa, hingga seluruh pemilik hiburan se-Kabupaten Mesuji, dalam Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Sinergitas Total, Soliditas Total, Jaga Kabupaten Mesuji Total" pada 9 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki membenarkan adanya pekarangan tersebut. Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menyikapi maraknya tindak pidana kejahatan dan peredaran narkoba di setiap adanya hiburan malam orgen tunggal.
"Selama tiga tahun terkahir, terjadinya tindak pidana kejahatan mayoritas saat adanya Hiburan malam orgen tunggal," kata Fajri kepada Lampung Geh, Kamis (16/3).
Dalam FGD tersebut, lanjutnya, ada 8 poin yang disepakati oleh semua peserta. Termasuk tentang pelarangan musik remix dan DJ.
"Di poin ketiga yang sudah kami sepakati, seluruh hiburan musik dilarang menampilkan jenis musik Remix atau House Musik dan menggunakan DJ (Disk Jockey)," papar alumni Akpol tahun 2015 ini.
Kasat Reskrim juga berharap, kesepakatan dan aturan yang sudah di sepakati bersama, untuk dipatuhi.
"Tak lain demi menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Diketahui, sebelum pelaksanaat FGD ini, terjadi penembakan di tempat hiburan orgen tunggal di Balai Serba Guna, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Insiden ini terjadi pada 6 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Penembak dan yang ditembak juga pengunjung orgen tunggal tersebut. (Ans/Red)
