Konten Media Partner

Sakit Hati Dilarang Menikah, Anak di Lampung Utara Tega Bunuh Ayah Kandung

17 November 2022 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Lampung Utara ungkap kasus pembunuhan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Utara
zoom-in-whitePerbesar
Polres Lampung Utara ungkap kasus pembunuhan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Utara
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Utara - Polres Lampung Utara berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di area kebun kopi Desa Tanjung baru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial EN (34) yang merupakan anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bunglai Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/11), pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak 2 km dari rumah kediamannya.
"Pelaku EN datang menghampiri, kemudian dengan seketika menghunjamkan senjata tajam ke tubuh korban. Setelah dilihat tak berdaya, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban," katanya saat dihubungi, Kamis (17/11).
Polres Lampung Utara ungkap kasus pembunuhan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Utara
Kurniawan menjelaskan motif terjadinya peristiwa tersebut dikarenakan pelaku merasa kecewa dan sakit hati tidak diberi izin untuk menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun.
"Untuk motifnya, karena sakit hati tidak di izinkan menikah dan memakan buah yang berada di kebunnya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah peristiwa tersebut, Tim Tekab Polres Lampung Utara yang di backup Tekab 308 Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dalam tempo waktu 2 hari atau pada Selasa (15/11) pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku ditangkap sekitar 18.30 yang saat itu sedang berada di teras rumah warga di Dusun longsor, Desa Pekurun," ucapnya.
Polres Lampung Utara ungkap kasus pembunuhan. | Foto: Dok Humas Polres Lampung Utara
Kurniawan menuturkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
"Pelaku menggunakan sebilah sajam untuk membunuh korban, lalu sajam itu dikubur oleh pelaku di area kebun singkong," kata dia.
Disinggung apakah pelaku mempunyai gangguan kejiwaan, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning.
"Memang ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut kami akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa," pungkasnya. (*)
ADVERTISEMENT