Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Sakit Hati, Wanita di Lampung Kuras Uang dari Kartu ATM Milik Orang Tua Pacar
3 Februari 2025 16:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang wanita nekat menguras uang di ATM milik orang tua pacarnya. Pelaku berinisial NL (29) warga Sukabumi, Bandar Lampung.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan pelaku melakukan pencurian pada (15/1). Saat itu, korban Z (40) yang merupakan orang tua pacarnya sedang dirawat di rumah sakit.
"Jadi pelaku mengambil ATM ditas korban saat korban sedang sakit di rawat di rumah sakit di Bandar Lampung," katanya saat konferensi pers, Senin (3/2).
Lanjut Erwin, setelah mengambil ATM milik korban, pelaku kemudian pergi ke Brilink untuk mengambil uang menggunakan ATM tersebut.
"Pelaku mengetahui pin korban dengan cara pelaku menggunakan pin hanphone milik korban, dan pelaku menduga bahwa pin ATM sama seperti pin di handphone, saat dicoba ternyata bisa," ucapnya.
Pelaku kemudian menguras uang di ATM milik orang tua pacarnya sebanyak 7 kali, sehingga total kerugian mencapai Rp 76.825.000.
"Dalam melakukan aksi pencurian, pelaku mengenal korban dikarenakan anak korban merupakan teman dekat pelaku (pacar). Jadi untuk modusnya karena tidak diketahui, setelah narik, ATM dikembalikan begitu seterusnya hingga korban menyadari bahwa uangnya berkurang," ungkapnya.
Erwin melanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil pencurian itu digunakan pelaku untuk berfoya-foya, belanja dan jalan-jalan.
"Hasil pencurian untuk foya foya dengan anak korban. Diajak jalan, makan, karena dekat dengan anak korban, jaga korban selama di rumah sakit," sebutnya.
Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah buku tabungan BRI milik korban inisial Z, 1 buah ATM Bri milik korban inisial Z dan 1 buah Tas merk CHIO 2AND warna coklat milik tersangka inisial NL yang diberi dari hasil uang tersebut.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun penjara," ujarnya.
Sementara itu, pengakuan pelaku NL, ia mengaku nekat melakukan pencurian karena sakit hati dihina oleh korban.
"Uangnya untuk foya foya, makan, jalan-jalan. Awal mulanya, gak ada niat, sempet ngurusin di rumah sakit. Terus sakit hati, karena sering dihina, karena korban kurang setuju punya hubungan sama anaknya," pungkasnya. (Yul/Ansa)
ADVERTISEMENT