Salat Tarawih Ramadan 2021 di Bandar Lampung, Kemungkinan Boleh di Masjid

Konten Media Partner
5 April 2021 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salat Tarawih Ramadan 2021 di Bandar Lampung, Kemungkinan Boleh di Masjid
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Kepala Tata Usaha Kementerian Agama Kota Bandar Lampung, Kasimun, mengatakan masyarakat Kota Bandar Lampung berkemungkinan diperbolehkan melaksanakan ibadah salat tarawih di Masjid, Senin, (5/4).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan olehnya di ruang kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kota Bandar Lampung. Menurutnya potensi ini terjadi disebabkan penanganan COVID-19 di kota Bandar Lampung membaik dan sudah memasuki zona oranye.
"Sangat mungkin tapi tetap melaksanakan prokes, berdasarkan gugus tugas kan kita berada di (zona) oranye bahkan meranjak ke kuning," kata Kasimun di ruang kerjanya.
Namun terkait Surat Edaran (SE) Kemenag RI, ia menuturkan saat ini masih menunggu sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1442 H. Sidang Isbat ini akan berlangsung di Gedung Kemenag Thamrin, Jakarta pada tanggal 12 April 2021 oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.
"Khusus kepada umat Islam (saya) mengimbau tetap menunggu SE (Kemenag) tentang pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tapi yang jelas umat Islam wajib melaksanakan ibadah Ramadan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Kita tetap waspada pandemi COVID-19 maka dari itu kami mengimbau kepada masjid Kota Bandar Lampung pelaksanaan salat tarawih harus berkoordinasi oleh Satuan Gugus tugas yang sudah berada di tingkat kelurahan," ungkap dia.
Mantan Kassubag TU Kantor Kemenag Lampung Timur itu pun menambahkan masjid atau musola nantinya harus memperketat Prokes guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan mengimbau kepada masyarakat yang tidak enak badan untuk salat di rumah.
"Salat Tarawih adalah sunnah, bisa dilaksanakan di masjid dan bisa dilaksanakan di rumah, bagi yang tidak enak badan diimbau untuk tidak ke masjid," ucapnya.
Selain itu, tempat ibadah masjid atau musola harus memperketat Protokol Kesehatan seperti alat pendeteksi suhu tubuh, sabun pencuci tangan, pembatasan jarak. "Bila suhu tubuh di atas ambang aman maka lebih baik tetap di rumah," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi  wabah COVID-19.
Berdasarkan Surat Edaran yang bernomor 6 tahun 2020 itu salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
---
Laporan Kontributor Lampung Geh: M. Yunus Kedum