Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Sampah Plastik Mendominasi di Lampung, Pemprov Akan Buat Peraturan Gubernur
8 September 2023 19:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengelolaan sampah plastik.
ADVERTISEMENT
Pergub itu dirasa perlu karena produksi sampah plastik di Lampung mendominasi. Dari data Pemprov Lampung, Provinsi Lampung setiap tahunnya menghasilkan sampah 1,6 juta ton dengan jumlah sampah plastik sebesar 4 ribu ton.
Dari jumlah tersebut, yang berhasil dikurangi baru sebesar 6,75 persen dan yang tertangani hanya 33,65 persen.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, pergub tersebut saat ini tengah disusun.
"Iya itu sedang dalam proses," kata Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, Jumat (8/9).
Emilia menjelaskan, peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang pengelolaan sampah dan merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
ADVERTISEMENT
"Peraturan tersebut ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan dampak pencemarannya, serta mendorong penggantian plastik dengan plastik dengan bahan ramah lingkungan," jelasnya.
Selain itu, peraturan tersebut juga bertujuan untuk mendorong tanggung jawab seluruh pihak yang menghasilkan timbulan sampah plastik, melarang kemasan plastik sekali pakai yang tidak perlu, dan mendorong tumbuh kembang dan mandirinya kegiatan daur ulang sampah plastik.
"Contohnya, kita membatasi pengguna sampah plastik, misal di semua area penjualan swayalan plastik itu berbayar. Jadi dengan berbayar kan nanti jadi kebiasaan bawa tas sendiri, ini salah satu upaya," ungkapnya.
Kemudian dalam Pergub itu, nantinya juga menerapkan eco office. Di mana di setiap perkantoran menyiapkan air minum, sehingga masyarakat hanya membawa botol air minum atau tumbler.
ADVERTISEMENT
"Jadi menerapkan eco office contohnya di kantor-kantor tidak menyiapkan air minum botol kemasan, jadi bisa membawa tumbler sendiri," pungkasnya. (Lih/Put)