Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Satu dari Empat Tahanan Narkoba Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh
28 April 2025 20:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Satu dari empat tahanan yang kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Desember 2023 lalu berhasil ditangkap di Aceh, Senin (28/4).
ADVERTISEMENT
Tahanan itu berinisial A (30) warga Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Utara di halaman Masjid Al-ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam.
Dalam penangkapan itu, seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan saat ini Polda Lampung tengah berkoordinasi dengan Polda Aceh.
"Benar, A (Asnawi) ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana," katanya.
Selain berkoordinasi dengan Polda Aceh, kata Yuni, pihaknya juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Untuk berkas kasus tersangka A (Asnawi) ini sudah lengkap maka menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung," ungkapnya.
Sebelumnya, empat tahanan tahanan kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Tahti Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Keempat tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba 30 Kg, Maulana tahanan narkoba 58 Kg selanjutnya M. Nasir tahanan Narkoba 30 Kg, dan Asnawi tahanan 58 Kg.
Mereka melarikan diri dari Rutan Tahti Polda Lampung dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji. (Yul/Put)