Satu dari Sindikat Maling Sekarung Meterai Senilai Rp 1,5 M di Lampung Ditangkap
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Bandar Lampung - Pria berinisial BR (27) ditangkap Tim Opsnal Tekab 308 Bandar Lampung karena menjadi salah satu dari komplotan maling materi milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung.
Terduga merupakan warga Jalan Sukardi Hamdani Palapa 10 Blok N, Gunung Terang, Segala Mider, Bandar Lampung.
BR bersama-sama merencanakan kejahatan bersama 2 DPO melakukan pencurian sekarung meterai yang berjumlah 150 ribu lembar materi Rp10 ribuan atau meterai senilai Rp 1,5 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, petugas mengamankan tersangka BR setelah melakukan penyelidikan. Kemudian, petugas mencurigai meterai yang harga lebih murah dijual secara online.
"Kami lakukan penyelidikan, dengan cara beli meterai dengan harga Rp 8 ribu per satu meterai via online," kata Dennis, Selasa (19/7).
Setelah itu, petugas memeriksa nomor seri meterai yang hilang dan nomor seri meterai yang dibeli via online.
"Kami menyesuaikan antara meterai dibeli dengan data meterai hilang. Hasilnya, barang penjualan itu sesuai dengan meterai yang dicuri milik kantor PT Pos Indonesia. Tersangka langsung kami tangkap berikut barang bukti meterai sisanya," jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan polisi sebanyak 81 lembar. Selembar materi berisi 50 meterai Rp10 ribuan. Sehingga, ditotal meterai yang diamankan polisi sebanyak 4.050 meterai.
Berdasarkan hasil interogasi petugas, ternyata, BR bukanlah pelaku utama. Ia turut serta sekaligus yang menjualkan meterai-meterai tersebut dari kedua DPO, F dan H.
"Kami juga sudah mengidentifikasi DPO dan saat ini sedang kami lakukan pengejaran," ungkapnya.
Mengenai motif pencurian meterai, Dennis belum bisa menerangkan lebih lanjut. Pasalnya, petugas masih melakukan pengejaran terhadap F dan H.
"Ini masih kita selidiki lebih lanjut, kami juga sedang bekerja sama dengan PT Pos untuk mencari motif dan modus sebenarnya, kenapa pencurian ini bisa terjadi," terang Dennis.
Dari aksi tersebut, para komplotan mendapatkan keuntungan Rp 200 juta. "Dia ngaku uang tersebut habis digunakan untuk judi slot," kata Dennis.
Atas perbuatan tersangka BR dipersangkakan Pasal 363 KUHP Juncto 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, PT Pos Bandar Lampung kemalingan satu karung atau 150.000 lembar yang bernilai Rp 1,5 miliar.
Petugas setempat baru menyadari saat melakukan bongkar muatan truk di Kantor Pos yang berada di Jalan Ahmad Dahlan, Pahoman, Bandar Lampung.
Ternyata, terkonfirmasi laporan pihak Kantor Pos pada 31 Mei 2022 menyatakan terjadi kehilangan meterai pada Rabu (11/5) sekitar pukul 11.30 WIB.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan polisi nomor LP/B/1177/V/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. (*)
