Kumparan Logo
Konten Media Partner

Sebanyak 456.658 Kendaraan Ikut Program Pemutihan PKB Lampung Tahun 2025

Lampung Gehverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi | Foto : Eka Febriani / Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung resmi berakhir pada 6 Desember 2025.

Selama pelaksanaannya, sebanyak 456.658 unit kendaraan tercatat telah memanfaatkan program tersebut dengan total penerimaan mencapai Rp 213,29 miliar.

Program pemutihan ini berlangsung sejak 1 Mei hingga 6 Desember 2025 dan dilaksanakan dalam tiga tahap, yakni periode awal pada 1 Mei–31 Juli 2025, perpanjangan pertama 1 Agustus–31 Oktober 2025, serta perpanjangan kedua 1 November–6 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Slamet Riadi menyampaikan, skema pemutihan dilakukan dengan cara menghapus seluruh tunggakan dan denda PKB, sementara wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak satu tahun berjalan.

“Pola pemutihan yang dilaksanakan adalah menghapus seluruh tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan wajib pajak hanya membayar pokok satu tahun berjalan,” ujar Slamet saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (8/12).

Ia menjelaskan, program ini memiliki tiga tujuan utama, yakni meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PKB, serta membersihkan data kendaraan yang sudah tidak aktif atau tidak valid dalam basis data potensi pajak.

Berdasarkan data realisasi hingga 6 Desember 2025, penerimaan PKB dari program pemutihan mencapai Rp 213.298.908.172 atau berkontribusi sekitar 33 persen dari total penerimaan PKB Provinsi Lampung yang telah menembus lebih dari Rp 645 miliar.

“Pelaksanaan pemutihan ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah dari sektor PKB,” jelas Slamet.

Tak hanya meningkatkan pendapatan daerah, program ini juga dinilai mampu mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak sekaligus memperbaiki akurasi basis data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.

Pada masa perpanjangan pertama, Pemprov Lampung juga menerapkan kebijakan khusus berupa pembebasan Bea Balik Nama dan pokok PKB tahun berjalan bagi kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.

Kebijakan ini bertujuan untuk menggali potensi kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Lampung sebagai sumber penerimaan baru di masa mendatang.

Hasilnya, hingga akhir program pemutihan, tercatat 8.139 unit kendaraan telah melakukan proses mutasi masuk ke Provinsi Lampung.

Pemprov Lampung pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat serta mitra Samsat yang telah berpartisipasi aktif menyukseskan program pemutihan PKB 2025.

“Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan serta memperkuat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah di tahun-tahun mendatang,” kata Slamet.

Sejumlah upaya optimalisasi yang telah dijalankan antara lain penguatan pembayaran PKB secara digital melalui aplikasi SIGNAL dan e-Samdes, penambahan kanal pembayaran melalui Indomaret, Alfamart, e-commerce, dan kantor pos, hingga pembukaan layanan Samsat Digital Drive Thru untuk perpanjangan STNK tahunan.

Selain itu, Pemprov Lampung juga mengoptimalkan peran BUM-Desa dalam pembayaran PKB, melakukan sosialisasi masif lintas media, pendataan dan penagihan melalui razia gabungan serta door to door lewat aplikasi SIPP PKB, kerja sama penagihan dengan Kejaksaan Tinggi Lampung, serta sinergi dengan pihak leasing untuk mempermudah perpanjangan STNK bagi kendaraan dengan BPKB di lembaga pembiayaan. (Cha/Lua)