Konten Media Partner

Sebelum tewas, Narapidana Anak di Lampung Disundutkan Rokok oleh Teman Kamarnya

23 Juli 2022 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bara rokok atau rokok yang masih menyala. | Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bara rokok atau rokok yang masih menyala. | Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terungkap bahwa Rio Febrian (17) sempat dianiaya dengan cara disundutkan rokok yang masih menyala oleh teman kamarnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui, kelima Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjadi anak didik lapas anak tinggal di kamar E nomor 9 di Wisma Edelweiss di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat melakukan konferensi pers di GSG Mapolda Lampung, Sabtu (23/7).
Diantara penganiayaan yang dialami narapidana anak di lapas anak, salah satu tersangka berinisial DS (17) warga Way Kanan sempat menyudutkan rokok ke korban.
"DS (17) ini memukul, mencubit lengan kanan yang dipelintir sebanyak satu kali, menyudutkan rokok yang masih menyala kebagian tangan kanan sambil menekan selama 3 detik," kata Pandra.
Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Lampung, Farid Junaedi. | Foto: Bella Sardio/ Lampung Geh
Mengenai sudut rokok ini, dinilai suatu kelalaian dari pihak Lapas Anak yang bertugas. Pasalnya, Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Lampung, Farid Junaidi mengatakan, rokok dilarang untuk anak dibawah umur.
ADVERTISEMENT
"Tentang adanya rokok akan kita periksa. Untuk anak-anak (anak didik lapas) tidak boleh," kata Farid.
Selain itu, Farid mengatakan pihaknya terus berusaha melakukan perubahan yang terbaik dan melakukan pemeriksaan petugasnya.
"Kami sudah berusaha dan kami terus mengusahakan perubahan-perubahan. Olehnya kami ketika menerima laporan maka langsung kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Baik anak maupun petugas," terangnya.
Kemenkumham Lampung juga menonaktifkan tiga pejabat di lingkungan Lapas Anak di Lampung yang bertanggung jawab atas insiden penganiayaan terhadap Rio Febrian.
"Kami juga telah menonaktifkan pejabat yang bertanggung jawab dan kami akan lakukan pemeriksaan mendalam," pungkasnya. (*)