Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
Sekap Satu Keluarga di Kamar, Komplotan Perampok Bersenpi di Lampung Ditangkap
26 September 2022 20:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Lampung Timur - Jajaran Polres Lampung Timur akhirnya menangkap komplotan pencuri bersenjata api di Lampung Timur.
ADVERTISEMENT
Para pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini kerap melakukan penyekapan terhadap korban. Dua TKP di wilayah Lampung Timur dilakukan oleh 6-7 pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mengatakan jumlah komplotan curas ini sampai 9 orang.
"Setiap beraksi, mereka sekitar 6-7 orang dan membawa senjata api serta pedang (senjata tajam)," kata Johannes, saat dihubungi Lampung Geh, Senin (26/9).
Senjata yang digunakan tak lain untuk mengancam agar korban tak berteriak saat harta benda dirampoknya. "Mereka datang dini hari, pakai topeng, lalu korban dimasukkan dalam satu kamar dan diikat, juga ditodong senjata api," lanjutnya.
Dua korban perampok bersenpi ini pun melaporkan ke Polres Lampung Timur agar ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Kejadian pertama, 15 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Gudang Walet Desa Labuhan, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Kedua, pada 16 Agustus 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, di Desa Purwo Rejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur," terang Johannes.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas menemukan kesamaan antara kedua insiden ini. Namun, pertama kali yang didapat oleh Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Pasir Sakti adalah tersangka Ahmad Yani (TKP perampokan di Desa Purwo Rejo).
"Kami amankan AY di Kabupaten Pandeglang, Banten, hari Jumat (23/9) pukul 22.00 WIB," kata Kasatreskrim.
Setelah diinterogasi petugas, akhirnya diketahui keberadaan tiga pelaku lainnya. "Dari pengembangan, esok harinya (24/9) pukul 18.00 WIB, kita dapati tempat persembunyian RD (Radiman), ES (Eman Sukaiman), dan PM (Paiman) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Saat ketiga pelaku ini diinterogasi, ternyata benar dan mereka mengakui juga melakukan perampokan dan penyekapan di Gudang Walet Desa Labuhan Ratu, Pasir Sakti.
"Keempat tersangka langsung kita bawa ke Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan berikutnya," kata Johannes.
Ditangkapnya empat tersangka, Johannes mengatakan masih ada DPO yang turut bersama melancarkan aksi perampokan.
"Untuk kasus di Gedung Walet Desa Labuhan Ratu, masih ada 3 DPO lagi inisial SF, ST, dan UG. Untuk kasus di Desa Purwo Rejo keempat tersangka sudah didapat, masih 4 DPO lagi, inisial SR, DM, serta SF dan ST yang juga DPO kasus lainnya," terangnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (*)
ADVERTISEMENT