Konten Media Partner

Sekda Pringsewu Resmi Ditahan, Terjerat Korupsi Dana LP Tilawatil Quran 2022

30 Januari 2025 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 | Foto: Dok.Kejari Pringsewu
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 | Foto: Dok.Kejari Pringsewu
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Selain itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Heri Iswahyudi di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Heri Iswahyudi pada Kamis (30/1/2025) sejak pukul 09.30 hingga 11.30 WIB. Heri Iswahyudi, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022.
Dalam ekspose perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Heri Iswahyudi berperan aktif dalam penyalahgunaan dana hibah, yang berujung pada kerugian keuangan negara. Atas dasar temuan tersebut, penyidik menetapkan Heri Iswahyudi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 serta menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025.
Heri Iswahyudi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Untuk kepentingan penyidikan, Heri Iswahyudi ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sesuai dengan pertimbangan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Heri Iswahyudi adalah murni penegakan hukum tanpa ada unsur keberpihakan.
"Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi ini. Prinsip equality before the law tetap menjadi pegangan kami, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian," tegasnya.