Sekretaris PUPR Mesuji Divonis 5 Tahun Penjara

Konten Media Partner
5 September 2019 19:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Terdakwa Wawan Suhendra saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Wawan Suhendra saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/9) | Foto : Obbie Fernando/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Salah satu terdakwa perkara suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra diputus selama 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (5/8).
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan dengan agenda putusan yang oleh Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Wawan Suhendra terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan Suhendra berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama statusnya berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," putusnya Hakim Ketua.
ADVERTISEMENT
Setelah berkonsultasi dengan tim Kuasa Hukumnya, Wawan Suhendra menyatakan pikir-pikir.
"Yang Mulia, atas putusan ini saya menyatakan pikir-pikir," ucap Wawan di depan Majelis Hakim.
Saat diwawancarai awak media, Wawan mengaku pasrah atas putusan yang diterimanya hari ini. Tetapi dirinya berharap kepada orang yang terlibat dalam kasus ini agar segera diproses.
"Masalah keputusan itu hak mutlak dari hakim, tapi gak apa-apa ke depannya kita akan menerima atau banding. Ke depan kalau memang dia (Kadis PUPR Mesuji, Najmul Fikri) terlibat tolong diproses," singkatnya.(*)
----
Laporan reporter Lampung Geh Obbie Fernando
Editor : Asa Nirwana