Selain Larangan Remix dan DJ, Ini 8 Aturan Hiburan Malam di Mesuji, Lampung
ยทwaktu baca 2 menit

Lampung Geh, Mesuji - Polres Mesuji bersama Forkopimda, Kepala Desa, hingga seluruh pemilik hiburan se-Kabupaten Mesuji, sepakat delapan poin aturan dalam hiburan malam, termasuk larangan Remix dan DJ.
Kesepakatan tersebut dilakukan usai Forum Group Discussion (FGD) dengan tema "Sinergitas Total, Soliditas Total, Jaga Kabupaten Mesuji Total" pada 9 Maret 2023.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki mengatakan, ada 8 Poin yang di sepakati oleh semua Peserta FGD.
"Poin yang disepakati semua peserta FGD ada 8. Ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Mesuji," katanya.
Berikut 8 poin aturan hiburan malam di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Mendukung implementasi Surat Edaran Bupati Mesuji tentang pemberlakuan pembatasan terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan keramaian di Wilayah Kabupaten Mesuji.
Seluruh hiburan musik, kuda lumping, campur sari, harus berakhir pada Pukul 21.00 Wib (adapun untuk kesenian wayang kulit akan di atur lebih lanjut dengan pertimbangan satgas).
Seluruh hiburan musik dilarang menampilkan jenis musik Remix atau House Musik dan menggunakan DJ (Disk Jockey).
Apabila pada pukul 21.00 Wib hiburan tidak berakhir, maka akan dilakukan pembubaran oleh aparat penegak hukum d an akan ada konsekuensi tindakan Hukum lainnya berdasarkan pertimbangan Satgas.
Setiap penyelenggara hiburan wajib bertanggung jawab untuk menjaga Kondusifitas keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Pihak-pihak yang terlibat langsung maupun turut serta terhadap pelanggaran dimaksud untuk di proses hukum sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sohibul hajat dan pemilik hiburan membuat surat pernyataan.
Aturan ini bersifat mengikat terhadap penyedia jasa hiburan yang berada di luar domisili Kabupaten Mesuji.
Menurut Kasat Reskrim, aturan tersebut dilakukan untuk menyikapi maraknya tindak pidana kejahatan dan peredaran narkoba di setiap adanya hiburan malam organ tunggal.
"Selama tiga tahun terkahir, terjadinya tindak pidana kejahatan mayoritas saat adanya Hiburan malam organ tunggal," kata Fajri.
Ia juga berharap, kesepakatan dan aturan yang sudah di sepakati bersama, untuk dipatuhi.
"Tak lain demi menjaga Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif Masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya sesuai dengan aturan yang ada," katanya. (Ans/Red)
