Konten Media Partner

Selebaran Foto Qomaru Dicoret Ada di Papan Pengumuman TPS, Ini Kata KPU Metro

27 November 2024 22:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebaran Foto Qomaru Dicoret Ada di Papan Pengumuman TPS | Foto : Ist
zoom-in-whitePerbesar
Sebaran Foto Qomaru Dicoret Ada di Papan Pengumuman TPS | Foto : Ist
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Metro – Beredarnya gambar pengumuman yang memuat foto Qomaru Zaman dicoret dan disertai keterangan "dibatalkan sebagai calon Wakil Wali Kota Metro" menjadi perhatian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir, menegaskan bahwa gambar tersebut bukan pengumuman resmi KPU.
"Pengumuman resmi dari KPU selalu memiliki kop surat, tanda tangan, dan cap. Gambar yang beredar itu tidak sesuai format resmi kami," jelasnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (27/11).
Meskipun demikian, KPU Kota Metro memang secara resmi membatalkan pencalonan Qomaru Zaman sebagai calon Wakil Wali Kota Metro dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kota Metro, Erzal Syahreza Aswir | Foto : Instagram erzal.syahreza
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor 427 Tahun 2024.
Erzal menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.
“Qomaru Zaman berstatus sebagai terpidana sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai regulasi yang berlaku,” ungkap Erzal.
ADVERTISEMENT
KPU menegaskan bahwa pembatalan Qomaru Zaman sebagai calon wakil wali kota tidak memengaruhi pencalonan Wahdi sebagai calon wali kota.
Dengan demikian, pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 2 tetap sah mengikuti Pilkada Kota Metro 2024 dengan Wahdi sebagai calon tunggal untuk posisi wali kota.
Untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, KPU Kota Metro telah memerintahkan beberapa langkah berikut:
1. Pengumuman di TPS
KPPS wajib menyampaikan pembatalan ini secara lisan kepada pemilih.
Informasi terkait pembatalan Qomaru Zaman juga harus ditempel di papan pengumuman TPS.
2. Validitas Surat Suara
Surat suara dengan nomor urut, foto, atau nama Paslon Nomor Urut 2 tetap dinyatakan sah jika dicoblos pada kolom pasangan tersebut.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh PPK dan PPS agar memastikan informasi ini sampai ke tingkat TPS,” kata Erzal.
ADVERTISEMENT
KPU Kota Metro berharap keputusan ini dapat diterima masyarakat sebagai upaya menjaga integritas Pilkada.
“Kami berkomitmen menyelenggarakan pemilu yang transparan dan adil. Kami juga meminta masyarakat tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya. (Cha/Put)