Seluruh Wilayah Provinsi Lampung Terapkan PPKM Level 1

Konten Media Partner
6 Juli 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tugu Adipura Provinsi Lampung | foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
zoom-in-whitePerbesar
Tugu Adipura Provinsi Lampung | foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, seluruh wilayah di Provinsi Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2022.
Berdasarkan laman resmi akun media sosial Instagram @pemprov.lampung, seluruh wilayah Lampung yang menerapkan PPKM level 1 meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Selain itu, adapun aturan yang diizinkan pada masa PPKM level 1 yakni kegiatan operasional di mal diatur sampai dengan jam 22.00 WIB dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, total kasus COVID-19 secara keseluruhan berjumlah 73.085 orang dan 68.941 orang di antaranya telah sembuh. Sementara total kematian selama pandemi COVID-19 sebanyak 4.129 orang. (*)
Tugu Adipura | foto: Sinta Yuliana/Lampung Geh