Sembunyikan Ratusan Ekstasi, Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap

Lampung Geh, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria diduga bandar narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 245 butir.
Pria itu berinisial MT (39) warga Jalan Ikan Lumba-Lumba, Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Lumba-Lumba sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.
"Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku MT di rumahnya pada Selasa 26 Juli 2022," katanya, Kamis (4/8).
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Selain pelaku MT, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi sejumlah 245 butir, satu handphone kecil dan satu handphone android.
"Untuk berasal dari mana pil ekstasi tersebut kami telah mengantongi identitasnya dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar," pungkasnya. (*)
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...