Konten Media Partner

Sempat Ajak Nonton Video Porno, Ayah di Lampung Nekat Cabuli Anak Kandungnya

22 November 2023 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sempat Ajak Nonton Video Porno, Ayah di Lampung Nekat Cabuli Anak Kandungnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Seorang ayah ditangkap polisi lantaran mencabuli anak kandungnya di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
ADVERTISEMENT
Pelaku itu berinisial AS (43) warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban.
"Pelaku ditangkap dikediamannya di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa 21 November 2023,"katanya.
Kasiyono menjelaskan kronologi perbuatan bejat itu dilakukan berawal pada tahun 2022 saat korban inisial AW (9) sedang bermain dengan saudari kembarnya AA didalam kamar.
Kemudian, pelaku yang merupakan ayah kandungnya tersebut mengajak kedua anaknya menonton video porno namun keduanya menolak.
"Lalu AA keluar dari kamar untuk tidur bersama kakaknya dan korban AW tidur bersama pelaku. Saat korban tertidur, pelaku mencabuli korban hingga korban terbangun dan kesakitan," ucapnya.
Kasiyono melanjutkan, kemudian perbuatan cabul tersebut kembali dilakukan pelaku pada tahun 2023 saat korban tertidur di dalam kamar.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, perbuatan bejat itu kembali terjadi saat korban di jemput menggunakan sepeda motor, lalu pelaku mencabuli korban di atas motor di saat perjalanan pulang,"ungkapnya.
Setelah menerima laporan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Pada Selasa 21 November 2023, petugas berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," tuturnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri.
"Saat ini pelaku diamankan di Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun di tambahkan sepertiga hukumannya. (Yul/Put)