Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Sempat Baku Tembak, Komplotan Pencuri Bersenpi di Bandar Lampung Ditembak Polisi
29 Januari 2025 19:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung - Komplotan pencuri bersenjata api ditangkap Polisi. Kelima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku bernama Tio (23), Diki (23), Wahyudi (29), Andi (29) dan Sulistiyono (32). Mereka merupakan warga Lampung Tengah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan para pelaku dihadiahi timah karena melawan dan terlibat baku tembak dengan aparat kepolisian saat terpergok mencuri di Kosan Seminung Jalan Cengkeh, Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (28/1) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Jadi saat anggota hunting, para pelaku ini ketahuan hendak melakukan pencurian motor. Saat akan ditangkap, para pelaku malah melakukan perlawanan dengan menembak ke arah petugas sebanyak 3 kali," katanya.
Lanjut Kapolres, saat para pelaku melakukan perlawanan, dua dari lima pelaku berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur. Sementara tiga rekannya berhasil kabur.
ADVERTISEMENT
"Pelaku berhasil kita lumpuhkan yakni Tio dan Diki berikut barang bukti dua pucuk senpi rakitan dan satu unit motor Honda Beat," ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolres, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap 3 pelaku lainnya saat bersembunyi di Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa (28/1) malam.
"Ketiga pelaku ini juga sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap sehingga kami berikan tindakan tegas terukur," lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 10 TKP di Bandar Lampung. Salah satunya, TKP penemuan tiga sepeda motor di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.
"Para pelaku beraksi dengan cara merusak kunci gembok pagar, lalu merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T. Dalam beraksi, para pelaku ini tidak segan-segan melukai korban atau saksi jika ketahuan dengan senpi rakitan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 1 kunci perusak gembok, 1 kunci letter T, 3 buah mata kunci, 1 kunci L, 2 pucuk senpi rakitan jenis revolver, 8 butir peluru dan 3 butir selongsong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 Tahun dan Pasal 1 ayat (1) UU. Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil dengan ancaman hukuman maksimal mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 Tahun. (Yul/Put)