Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Senat FH UM Metro Dibekukan Usai Kritik Kampus, Ada Mahasiswa yang Dipolisikan
14 November 2024 22:16 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lampung Geh, Bandar Lampung – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Metro membekukan salah satu organisasi mahasiswa di fakultas tersebut yang bergerak di bidang aspirasi, serta melaporkannya ke pihak berwajib.
ADVERTISEMENT
Decky Afani Hidayat, anggota Senat Fakultas Hukum (FH) UM Metro, menjelaskan bahwa pembekuan organisasi ini bermula saat hari terakhir Mastama (Masa Ta'aruf Mahasiswa), yakni penerimaan mahasiswa baru pada 29 Agustus 2024 lalu.
"Pada hari terakhir Mastama, kami menyampaikan aspirasi terkait kondisi fasilitas di UM Metro dengan menuliskan 'Welcome Mahasiswa Baru di Kampus Bobrok,'" ujarnya.
Decky juga menyatakan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menunjukkan kondisi buruk dan ketidaklayakan fasilitas yang didapatkan mahasiswa.
"Fasilitas seperti toilet, AC yang sudah rusak, kipas angin yang tidak berfungsi, serta kerusakan di beberapa bagian gedung. Tidak adanya kantin dan ruang diskusi bagi mahasiswa juga menjadi masalah," jelasnya.
Sehari setelah aksi tersebut, Dekan Fakultas Hukum mengeluarkan surat pembekuan Senat.
ADVERTISEMENT
"Pada 30 Agustus 2024, Senat Fakultas Hukum dibekukan oleh dekan. Dalam SK tersebut, disebutkan adanya gelar perkara dengan Kasat Reskrim Polres Metro. Namun, saat kami konfirmasi, ternyata gelar perkara tersebut tidak ada," ungkapnya.
Pembekuan senat FH UM Metro tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan dekan nomor 204/II.3.AU/F/SK-SENAT/FH/UMM/2024 tentang pembekuan pengurus senat mahasiswa fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Metro.
Dua minggu kemudian, beberapa pengurus senat melakukan audiensi dengan rektor terkait aksi tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kritik dan aspirasi mahasiswa.
"Kami meminta agar fasilitas di kampus dapat ditingkatkan. Rektor sepakat bahwa hal itu adalah kritik mahasiswa," katanya.
Meski demikian, Decky menyebut belum ada perubahan signifikan pasca-audiensi.
"Setelah audiensi pada September, regulasi belum jelas, dan senat juga belum dipulihkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada 30 September 2024, Senat FH UM Metro dan mahasiswa kembali melakukan demonstrasi dengan tuntutan perbaikan sarana prasarana serta klarifikasi terkait gelar perkara oleh Dekan Fakultas Hukum.
"Kami meminta agar pembekuan senat dicabut. Setelah aksi pada 30 September 2024, keesokan harinya, 1 Oktober, laporan masuk dari Fakultas Hukum," jelasnya.
Atas aksi demonstrasi tersebut, Dekan Fakultas Hukum UM Metro melaporkan 2 Anggota senat mahasiswa FH UM Metro dengan nomor laporan LP/B/290/X/2024/SPKT/POLRESMETRO/POLDALAMPUNG, tentang dugaan terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik.
Terakhir, Decky mengaku bingung atas pelaporan yang dilakukan oleh Dekan Fakultas Hukum, yang melibatkan dirinya dan satu rekannya.
"Saya pribadi merasa bingung mengapa kami berdua sampai dilaporkan, terutama laporan tersebut terkait dengan ancaman UU ITE dan KUHPidana," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut sangat disayangkan karena menurutnya bentuk aspirasi tidak dapat dibungkam maupun sampai dilaporkan, dan kritik tersebut seharusnya dilihat sebagai kritik yang membangun yang seharusnya perlu dibenahi demi kepentingan umum.
Menurutnya, hak untuk mengkritik adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pihak Lampung Geh telah menghubungi Dekan Fakultas Hukum UM Metro terkait hal ini, namun belum ada respons. (Put/Dwk)